Donasi Rp 421 Juta untuk Nuril
Terima Salinan Keppres Amnesti dari Jokowi
BOGOR, Jawa Pos – Harapan Baiq Nuril Maknun untuk bertemu Presiden Joko Widodo akhirnya terwujud. Kemarin (2/8) korban pelecehan seksual dan kriminalisasi itu ditemui Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyerahkan salinan keputusan presiden (keppres) tentang pemberian amnesti kepada Nuril
Nuril tiba di istana pukul 15.10. Berbeda dengan sebelumnya yang kerap murung, dia kini banyak tersenyum. Nuril ditemani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Ditemui setelah pertemuan, dengan bangga Nuril menunjukkan keppres yang menandai kehidupan barunya sebagai warga negara merdeka tersebut. ”Surat ini kalau bisa mau saya kasih bingkai emas. Saya mau pajang,” ujarnya. ”Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya,” imbuhnya dengan suara tercekat menahan haru.
Saat bertemu Jokowi, mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram itu sempat bercerita tentang perjalanannya sampai ke Bogor. Nuril juga menyampaikan terima kasih kepada Jokowi. Dia berharap pengalamannya bisa menjadi inspirasi bagi perempuan lain yang mengalami pelecehan seksual.
”Jangan takut untuk bersuara. Jangan pernah memberikan ruang untuk, dalam tanda kutip ya, para laki-laki,” tegasnya.
Dia meyakini, masih banyak orang baik yang siap memberikan pendampingan seperti yang diterimanya.
Terkait dengan masa depannya, Nuril menyatakan belum mengetahui. Namun, dia berharap bisa kembali bekerja. Menurut dia, sudah ada tawaran dari pemerintah daerah Mataram. Namun, Nuril berharap bisa bekerja di tempat lain.
”Kalau di sekolah yang sama, saya menolak ya,” katanya.
Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly menanggapi desakan revisi UU ITE. Secara pribadi, dia sepakat jika ada yang perlu diperbaiki. ”Memang, setelah kita lihat, pasti ada lah yang harus kita sempurnakan,” ujarnya.
Meski demikian, dia menilai, tidak berarti pasal pemidanaan sepenuhnya dihilangkan. Menurut dia, hal itu masih dibutuhkan untuk membatasi penggunaan media sosial dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. ”Semua orang bisa pasar bebas melakukan apa saja sesukanya di sosial media,” ungkapnya.
Karena itu, diperlukan formula baru yang tepat. Lantas, kapan revisi dilakukan? Yasonna belum bisa menentukan waktunya. Dia menyatakan, masih diperlukan komunikasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, amnesti dari Jokowi untuk Nuril mendapat apresiasi banyak pihak. Dengan keputusan itu, ibu tiga anak tersebut tidak perlu lagi khawatir akan hukuman yang dijatuhkan MA. Termasuk denda Rp 500 juta.
Paguyuban Korban UU (PAKU) ITE yang turut serta mengadvokasi Nuril sempat menggalang dana. Sejak kali pertama penggalangan dana dilaksanakan, uang yang terkumpul mencapai Rp 421.737.183.
Seluruh uang tersebut dikumpulkan PAKU ITE sejak November tahun lalu. Mereka berinisiatif menggalang dana guna membantu Nuril yang kala itu masih berjuang melalui proses hukum. Rencananya, uang itu disiapkan untuk membayar denda apabila Nuril benar-benar dihukum.
Namun, setelah amnesti diberikan, denda tersebut tidak lagi berlaku. Karena itu, uang tersebut akan diberikan kepada Nuril. ”Donasi untuk Bu Nuril akan tetap diberikan kepada Bu Nuril,” kata Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad kepada Jawa Pos.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, donasi untuk Nuril dikumpulkan lewat kitabisa.com. Sejak donasi dibuka sampai berakhir, tidak kurang dari 4.147 orang berdonasi untuk Nuril.
Arsyad memastikan, seluruh uang yang terkumpul segera diberikan kepada Nuril. Kalaupun tidak lagi perlu membayar denda, uang itu bisa digunakan untuk kebutuhan lain. Sebab, sejak dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, Nuril tidak hanya kehilangan banyak waktu bersama keluarga, tetapi juga kehilangan mata pencaharian.
Ke depan, Arsyad berharap pemerintah maupun wakil rakyat di DPR lebih perhatian terhadap kasus serupa yang dialami Nuril. PAKU ITE juga mendorong adanya pembenahan regulasi dalam UU.