Jawa Pos

Yang Sedikit Perkaranya Diputus Duluan

MK Rilis Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa

-

JAKARTA, Jawa Pos – Masa sengketa hasil pemilu legislatif memasuki babak akhir pekan depan. Mulai Selasa nanti (6/8) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkaraper­kara sengketa yang masuk. Prosesi pembacaan putusan akan berlangsun­g empat hari, hingga Jumat mendatang (9/8).

Kemarin (2/8) MK merilis jadwal pembacaan putusan sengketa pileg DPR dan DPRD. Juga perkara-perkara yang pembacaan putusannya ditangguhk­an. Namun, hingga berita ini selesai ditulis pukul 20.30 semalam, belum ada jadwal sidang untuk sengketa hasil pileg anggota DPD yang berjumlah sepuluh perkara.

Provinsi-provinsi yang jumlah perkaranya sedikit mendapat jadwal sidang putusan pada hari pertama. Sementara itu, provinsi lainnya yang memiliki banyak sengketa digilir pada tiga hari berikutnya. Misalnya, perkara sengketa di Jatim yang putusannya bakal dibacakan pada hari kedua atau Rabu (7/8).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaska­n, pihaknya sudah siap menerima apa pun putusan MK. Meskipun, misalnya, putusan tersebut tidak menguntung­kan KPU, melainkan pemohon. ’’Kami meyakini bahwa KPU sudah menjalanka­n seluruh proses tahapan pemilu legislatif dengan benar,’’ terangnya saat dimintai konfirmasi di KPU kemarin.

Selain itu, semua dalil sudah dijawab selama sidang berlangsun­g. Jawaban tersebut, lanjut Pramono, diyakini sebagai fakta yang benar oleh KPU. Selama ini pihaknya yakin dan masih berharap agar MK memutus sengketa sesuai dengan apa yang diyakini KPU. Sebab, yang dilakukan jajaran KPU di daerah sudah benar.

Memang, pihaknya tidak menutup kemungkina­n adanya putusan berbeda dari MK. Putusan berbeda tersebut biasanya diikuti perintah kepada KPU untuk melakukan sesuatu. ’’Apakah penghitung­an ulang, rekapitula­si ulang, atau pemungutan suara ulang. Jadi, alternatif­nya paling tiga itu,’’ lanjutnya.

Yang jelas, bila ada perintah melakukan sesuatu, KPU akan mengatur waktunya sedemikian rupa. Yang penting tidak melampaui tahapan yang sudah diatur dalam UU Pemilu. Dua bulan ke depan akan ada pelantikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu, pada 1 Oktober mendatang, giliran anggota DPR dan DPD yang dilantik.

Kabaghumas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar laksono menuturkan, semua pihak yang putusannya dibacakan hari pertama dan kedua telah dikirimi panggilan. ’’Ketentuann­ya adalah tiga hari sebelum sidang,’’ terangnya.

Disingung peluang jenis-jenis putusan nanti, Fajar mempersila­kan publik berkaca kepada sengketa Pileg 2014. Kala itu, MK mengeluark­an beragam putusan. Baik menolak maupun mengabulka­n. Di antara sekitar 900 perkara pada 2014, terdapat 23 perkara yang dikabulkan MK. Sebanyak 13 di antaranya mengandung perintah penghitung­an ulang kepada KPU. Sisanya adalah putusan langsung yang membatalka­n SK KPU.

Itu berarti masih ada peluang bagi MK untuk mengeluark­an putusan yang beragam pula nanti. Semua bergantung kepada fakta-fakta yang tersaji selama persidanga­n. Bila ada putusan yang mengandung perintah, tentu MK akan menentukan waktunya agar tidak melampaui batas tahapan pemilu.

 ?? GRAFIS HERLAMBANG/JAWA POS ??
GRAFIS HERLAMBANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia