Istri Berikan Persetujuan karena Terpaksa
SURABAYA, Jawa Pos – Separo permohonan poligami ditolak pengadilan agama (PA) selama dua tahun terakhir. Permohonan ditolak karena suami yang akan menikah untuk kali kedua dan seterusnya tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan undang-undang.
Humas PA Surabaya Agus Suntono menyatakan bahwa poligami diperbolehkan secara hukum dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meksi, secara hukum perkawinan sebenarnya disarankan untuk monogami.
”Dalam permohonan, suami mendalilkan sudah disetujui istri pertama. Tapi, pas sidang ternyata ketahuan bahwa persetujuan diberikan dengan terpaksa. Itu kami tolak,” ujar Agus kemarin (2/8).
Selain itu, dalam persidangan juga diketahui bahwa suami selaku pemohon telah memanipulasi data. Salah satu syarat berpoligami adalah harus memiliki kemampuan finansial. Namun, kerap terjadi pemohon tidak berkemampuan finansial yang cukup untuk beristri lebih dari satu. Kendati begitu, mereka tetap memaksakan diri. Misalnya, di permohonan bilang kaya raya. Ternyata tidak juga Humas PA Surabaya
JDalam permohonan, suami mendalilkan sudah disetujui istri pertama. Tapi, pas sidang ternyata ketahuan bahwa persetujuan diberikan dengan terpaksa. Itu kami tolak.”
”Punya rumah satu mengaku punya dua. Itu juga kami tolak,” katanya. Ada pula yang ditolak karena suami yang akan menikah lagi tidak sanggup memenuhi persyaratan yang diajukan istri pertamanya. Kerap istrinya mengizinkan sang suami menikah lagi, tapi dengan syarat. Nah, syarat itulah yang tidak bisa dipenuhi suami sehingga permohonan poligami ditolak.
Syarat poligami yang sulit dipenuhi membuat suami yang akan menikah lagi berpikir ulang untuk menikahi calon istri kedua dan seterusnya secara resmi. Setiap bulan, dari Januari sampai Juli ini, PA Surabaya rata-rata menerima lima sampai enam permohonan. Dari jumlah itu, PA rata-rata mengabulkan dua sampai tiga permohonan.
Mereka yang akan menikah lagi kemudian memutuskan untuk menikahi perempuan kedua dan seterusnya secara siri. Mereka dinikahkan pemuka agama tanpa melaluisidangpermohonanterlebih dahulu. Apabila menikah siri, pernikahannya tidak tercatat. Ada yang menikah empat hingga lima kali,tetapiternyatasiri.”Nikahsiriitu dianggapbelummenikahdansecara hukum tidak diakui,” katanya.
Sementaraitu,suamimengajukan permohonan poligami karena, antara lain, istrinya mandul hingga tidak memiliki anak selama lebih dari sepuluh tahun. Alasan tersebut menjadi yang terbanyak dijadikan dasar permohonan. Kedua, istrinya dianggap sudah tidak bisa lagi menjalankan tanggung jawab sebagai istri.
”Banyak juga yang karena ada pihak ketiga. Misalnya, pemohon sudah menghamili perempuan lain sehingga sebagai pertanggungjawaban harus dinikahi,” ucapnya.
Namun, selama ini belum terungkap suami yang memohon poligami karena ingin mengangkat derajat sosial calon istri kedua. Seluruh alasan permohonan yang masuk PA adalah alasan biologis. ”Tidak terungkap kalau untuk membantu perekonomian istri kedua. Yang paling banyak karena istri pertama tidak bisa menghasilkan keturunan,” ujarnya.