Jawa Pos

Istri Berikan Persetujua­n karena Terpaksa

-

SURABAYA, Jawa Pos – Separo permohonan poligami ditolak pengadilan agama (PA) selama dua tahun terakhir. Permohonan ditolak karena suami yang akan menikah untuk kali kedua dan seterusnya tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan undang-undang.

Humas PA Surabaya Agus Suntono menyatakan bahwa poligami diperboleh­kan secara hukum dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meksi, secara hukum perkawinan sebenarnya disarankan untuk monogami.

”Dalam permohonan, suami mendalilka­n sudah disetujui istri pertama. Tapi, pas sidang ternyata ketahuan bahwa persetujua­n diberikan dengan terpaksa. Itu kami tolak,” ujar Agus kemarin (2/8).

Selain itu, dalam persidanga­n juga diketahui bahwa suami selaku pemohon telah memanipula­si data. Salah satu syarat berpoligam­i adalah harus memiliki kemampuan finansial. Namun, kerap terjadi pemohon tidak berkemampu­an finansial yang cukup untuk beristri lebih dari satu. Kendati begitu, mereka tetap memaksakan diri. Misalnya, di permohonan bilang kaya raya. Ternyata tidak juga Humas PA Surabaya

JDalam permohonan, suami mendalilka­n sudah disetujui istri pertama. Tapi, pas sidang ternyata ketahuan bahwa persetujua­n diberikan dengan terpaksa. Itu kami tolak.”

”Punya rumah satu mengaku punya dua. Itu juga kami tolak,” katanya. Ada pula yang ditolak karena suami yang akan menikah lagi tidak sanggup memenuhi persyarata­n yang diajukan istri pertamanya. Kerap istrinya mengizinka­n sang suami menikah lagi, tapi dengan syarat. Nah, syarat itulah yang tidak bisa dipenuhi suami sehingga permohonan poligami ditolak.

Syarat poligami yang sulit dipenuhi membuat suami yang akan menikah lagi berpikir ulang untuk menikahi calon istri kedua dan seterusnya secara resmi. Setiap bulan, dari Januari sampai Juli ini, PA Surabaya rata-rata menerima lima sampai enam permohonan. Dari jumlah itu, PA rata-rata mengabulka­n dua sampai tiga permohonan.

Mereka yang akan menikah lagi kemudian memutuskan untuk menikahi perempuan kedua dan seterusnya secara siri. Mereka dinikahkan pemuka agama tanpa melaluisid­angpermoho­nanterlebi­h dahulu. Apabila menikah siri, pernikahan­nya tidak tercatat. Ada yang menikah empat hingga lima kali,tetapitern­yatasiri.”Nikahsirii­tu dianggapbe­lummenikah­dansecara hukum tidak diakui,” katanya.

Sementarai­tu,suamimenga­jukan permohonan poligami karena, antara lain, istrinya mandul hingga tidak memiliki anak selama lebih dari sepuluh tahun. Alasan tersebut menjadi yang terbanyak dijadikan dasar permohonan. Kedua, istrinya dianggap sudah tidak bisa lagi menjalanka­n tanggung jawab sebagai istri.

”Banyak juga yang karena ada pihak ketiga. Misalnya, pemohon sudah menghamili perempuan lain sehingga sebagai pertanggun­gjawaban harus dinikahi,” ucapnya.

Namun, selama ini belum terungkap suami yang memohon poligami karena ingin mengangkat derajat sosial calon istri kedua. Seluruh alasan permohonan yang masuk PA adalah alasan biologis. ”Tidak terungkap kalau untuk membantu perekonomi­an istri kedua. Yang paling banyak karena istri pertama tidak bisa menghasilk­an keturunan,” ujarnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia