Kasus Klangonan Ada di Tangan Panitia
KASUS unik suara imbang pilkades di Desa Klangonan, Kebomas, hingga kemarin (2/8) belum ada titik temu. Tuntutan penghitungan ulang yang diminta kubu calon Kades nomor 2 belum ada kepastian. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Gresik menyerahkan sepenuhnya kepada panitia.
Plt Kepala Dinas PMD Pemkab Gresik Edy Hadisiswoyo menyatakan, pihaknya belum mendapatkan tindak lanjut tentang persoalan di Desa Klangonan. Terakhir, pihaknya menerima audiensi di kantor Kecamatan Kebomas pada Rabu malam (31/7). Saat itu panitia belum bisa menunjukkan hasil pleno. Karena itu, pihak terkait belum bisa diberi rekomendasi.
’’Sampai sekarang (kemarin, Red) pleno belum ditunjukkan ke kami,’’ ujar mantan Kabag hukum pemkab itu kepada Jawa Pos.
Yang jelas, sesuai aturan pihaknya tetap menyerahkan keputusan kepada panitia pilkades. Sebab, pelaksanaan mulai awal hingga akhir merupakan tanggung jawab panitia. ’’Persoalan seperti itu seharusnya selesai di panitia. Apakah dilakukan hitung ulang atau tidak,’’ paparnya.
Sebagaimana diberitakan, pilkades di Desa Klangonan terbilang langka. Betapa tidak, dua calon Kades mendapatkan suara imbang. Yakni, Oki Hasmono dan M. Ajir Suyuthi. Calon nomor urut 2 dan 3 itu masingmasing mendapatkan 563 suara. Padahal, di desa tersebut ada tiga calon. Satu calon lainnya, yakni Kamiludin, meraih 509 suara. Artinya, tiga kandidat itu sebetulnya sama-sama kuat.
Persoalan di Klangonan sejatinya sudah diatur dalam Perbup 10/2019 tentang Pilkades. Jika terjadi suara sama, pemenangnya adalah calon yang mendapat suara terbanyak di tempat pemungutan suara (TPS) yang pemilihnya paling banyak. Nah, kalau mengacu ketentuan itu, pemenangnya adalah M. Ajir Suyuthi.(son/c15/hud)