KOMPOSISI KURSI PIMPINAN DPRD GRESIK 2019–2024
GRESIK, Jawa Pos – Anggota DPRD Gresik hasil Pemilu 2019 dilantik pada Jumat depan (23/8). Nama-nama yang bakal duduk dalam unsur pimpinan dewan pun mulai terang. Jabatan ketua dewan bakal diisi Fandi Ahmad Yani.
Kepastian Yani sebagai ketua DPRD periode 2019–2024 untuk menggantikan Ahmad Nurhamim terungkap dari salinan SK DPP PKB Nomor 30005/DPP-03/DPP03/VI/A.1/VIII/2019 tentang Penetapan Pimpinan DPRD Gresik dari DPP PKB.
Sekretaris DPC PKB Gresik Imron Rosyadi ketika dikonfirmasi Jawa Pos membenarkan SK DPP tersebut. Hanya, dia tidak mau memberikan pernyataan. ”Silakan langsung ke ketua saja,” katanya kemarin.
Sebelumnya, PKB mengusulkan tiga calon ketua DPRD Gresik. Selain Yani, ada nama M. Syafi’ A.M. dan Abdul Qodir. Tiga nama itu lantas menjalani fit and proper test yang dilaksanakan serentak
Ketua Dewan
PKB:
Kandidat Wakil Ketua Dewan
oleh DPP PKB. Informasinya, pertimbangan utama yang membuat DPP memutuskan nama Yani sebagai ketua dewan adalah politikus muda itu merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak. Selain itu, pertimbangan lain adalah komitmen terhadap partai.
Selain SK penetapan Yani, DPP PKB telah memutuskan pengisi kursi ketua Fraksi PKB di DPRD Gresik. Yakni, M. Abdul Qodir. Penetapan itu dilakukan DPW PKB Jatim lewat SK bernomor 3893/ DPW-03/V/A/VIII/2019.
Lantas, bagaimana kursi tiga wakil ketua DPRD Gresik lainnya? Sejauh ini, belum ada SK resmi dari tiga partai Asluchul Alif, Nursaidah Ahmad Nurhamim, Asroin Widyana Mujid Riduan, Jumanto, Noto Utomo yang berhak mengisi kursi itu. Yakni, Gerindra, Golkar, dan PDIP. Namun, ada sangat mungkin jabatan wakil ketua dewan diisi para ketua parpol bersangkutan. Dari Gerindra misalnya. Ada nama Asluchul Alif. Lalu, dari Partai Golkar ada Ahmad Nurhamim dan dari PDIP sangat mungkin Mujid Riduan.
Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim tidak menampik kabar nama-nama yang bakal menempati kursi pimpinan dewan. Dia menyebut, Partai Gerindra sudah mengirimkan surat penetapan Alif sebagai wakil ketua dewan sementara. ”Suratnya sudah kami terima. Tinggal yang dari PKB,” katanya kemarin.
Menanggapi vonis terhadap Mahmud, caleg terpilih dari Nasdem, Nurhamim menunggu keputusan resmi dari gubernur Jatim. ”Prinsipnya, apa yang jadi putusan hakim tentu harus kita hormati dan patuhi,” ungkapnya.
Nurhamim menjelaskan, pimpinan dewan dan pemkab sudah mengajukan jadwal pelantikan 50 anggota DPRD Gresik terpilih periode 2019–2024 yang telah ditetapkan KPU ke Pemprov Jatim. Termasuk nama Mahmud. Nah, penetapan pelantikan calon terpilih didasarkan pada SK gubernur.
Karena itu, lanjut Nurhamim, pimpinan dewan menunggu keputusan dari gubernur soal status Mahmud setelah vonis dari pengadilan tersebut. Jika Mahmud mendapat SK dari gubernur, yang bersangkutan harus menjalani pelantikan. Sebab, pelantikan merupakan tahapan yang harus dijalani seluruh caleg terpilih.
”Sesuai aturan, kalau tidak mengikuti pelantikan, caleg terpilih tidak memiliki hak protokoler,” ujarnya.