Jawa Pos

Masyarakat Sipil Serukan Penolakan

-

MESKI fraksi-fraksi di DPR mendukung, sejumlah pihak di luar parlemen menyuaraka­n penolakan pemunculan kembali GBHN. Sebab, GBHN akan berimplika­si luas terhadap sistem demokrasi Indonesia. Implikasi itu cenderung mundur, bukan progresif sebagaiman­a yang diinginkan masyarakat.

Koalisi masyarakat sipil dari beberapa lembaga kemarin angkat bicara soal wacana kembalinya GBHN. Dalam diskusi di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) itu, seluruhnya sepakat menolak GBHN. Koalisi masyarakat sipil menyebut ada kepentinga­n tertentu di balik wacana dimunculka­nnya GBHN.

Kepentinga­n yang dimaksud adalah momen Pemilu 2024 setelah Presiden Joko Widodo tidak lagi bisa mencalonka­n diri. ’’Kalau memakai sistem yang sekarang tidak cukup kuat untuk mendorong kader mereka (menjadi presiden),’’ jelas Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi.

Pemberlaku­an GBHN akan berimplika­si pada amandemen UUD 1945 dan menempatka­n MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Jika itu terjadi, ada potensi implikasi lainnya, yakni mengembali­kan sistem pemilihan presiden oleh MPR. Sebab, dulu salah satu fungsi MPR adalah memilih presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengungkap­kan, dalam konteks demokrasi, kembalinya GBHN merupakan pertanda bahwa parpol lelah dalam berpemilu. Padahal, Indonesia baru saja mengimplem­entasikan pasal 22E dan 6A UUD 1945. ’’Kami baru saja uji coba, tetapi harus ganti mesin dan malah mundur,’’ tuturnya.

Untuk saat ini, wacana harus dilawan dengan wacana pula. Publik harus lebih aware dengan mulai membuat mosi atau pernyataan penolakan kepada DPR dan MPR. ’’Kami bikin penolakan secara tertulis,’’ tutur peneliti Formappi Djadiono. Kembalinya GBHN dan amandemen UUD 1945 tidak seharusnya dilakukan, kecuali jika sifatnya progresif. Sebagaiman­a amandemen pertama, kedua, ketiga, dan keempat.

 ?? BAYU PUTRA/JAWA POS ?? KHAWATIR: Dari kiri, Peneliti Formappi Lucius Karus dan Djadiono, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, dan pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti mengupas sisi negatif kemunculan kembali GBHN di kantor Formappi kemarin.
BAYU PUTRA/JAWA POS KHAWATIR: Dari kiri, Peneliti Formappi Lucius Karus dan Djadiono, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta, dan pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti mengupas sisi negatif kemunculan kembali GBHN di kantor Formappi kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia