Kemenhub Wajibkan Kendaraan Keluarkan Suara
Bagaimana persiapan Kemenhub untuk percepatan program kendaraan listrik?
Setelah perpres (peraturan presiden, Red) turun, saya membuat rancangan peraturan menteri. Saya sudah melakukan harmonisasi internal dengan beberapa lembaga. Peraturan menteri perhubungan (permenhub) terkait mobil listrik tinggal menunggu nomor dan judul. September nanti bisa selesai. Nanti, aturan itu jadi referensi saya
untuk melakukan uji tipe.
Apa saja yang diatur dalam permenhub tersebut?
Berbagai hal. Misalnya, soal keselamatan. Ada juga aturan mengenai harus adanya suara yang ditimbulkan kendaraan listrik. Kalau tidak ada suara, lalu di belakang kita tiba-tiba ada mobil, kan kaget. Itu bisa menimbulkan kekacauan di jalan raya.
Soal uji kelayakan itu, apakah ada kendala?
Kami belum memiliki alat untuk menguji
Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan telah diteken Presiden Joko Widodo. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menargetkan peraturan pelaksanaannya keluar September mendatang. Di sisi lain, kementerian tersebut tengah memperbaiki kekurangan untuk memfasilitasi kendaraan listrik. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memberikan penjelasan kepada wartawan tentang persiapan yang dilakukan Kemenhub terkait program kendaraan listrik.
baterai. Pada 2020 (bakal) dianggarkan. Harganya sekitar Rp 200 juta. Sebelum itu, uji baterai dilakukan di pabrik pembuatannya.
Apakah ada kemudahan bagi produsen untuk melakukan uji kelayakan?
Pemerintah pasti menyiapkan insentif, tapi belum tahu berapa (nilai insentifnya). Selama ini, untuk satu tipe produk, uji kelayakannya dikenai biaya Rp 75 juta.
Apakah Kemenhub juga melakukan studi banding untuk penerapan kendaraan listrik?
Tim (Kemenhub) sudah belajar ke Korea Selatan. Di sana tim melihat bagaimana kendaraan listrik bekerja dalam sistem transportasi publik. Di Korea, hanya bus yang menggunakan listrik.