Jawa Pos

Pasal Berlapis Jerat Pelaku Karhutla

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kementeria­n Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak mau setengah-setengah dalam menghadapi para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka akan dijerat dengan hukum pidana, perdata, sanksi administra­si, sampai perampasan keuntungan perusahaan.

Dalam sepekan terakhir, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah menyegel 19 lokasi lahan terbakar milik perusahaan pemegang konsesi. Sebanyak 3 perusahaan di Riau, 3 di Jambi, 10 di Kalimantan Barat, serta 3 di Kalimantan Tengah.

Laporan dari BNPB hingga kemarin sore, jumlah titik panas tercatat 756. Ada 6 provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumsel, serta Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan, yang terpapar kabut asap dengan kualitas udara mulai sedang hingga tidak sehat.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani meyakini bahwa penyebab kebakaran hutan 99 persen adalah ulah manusia. Mulai yang iseng hingga yang sengaja ingin meraih keuntungan finansial dengan membakar untuk pembukaan lahan. ”Penyebab lain karena cuaca yang kering sehingga lahan gambut mudah terbakar,” jelas dia kemarin (16/8).

Pria yang akrab disapa Roy itu menegaskan, KLHK tak mau memberikan ampun kepada pelaku. Mereka akan menggunaka­n penegakan hukum sebagai pendekatan utama. Jika terbukti, para pembakar hutan akan dijerat pasal berlapis. Yang pertama adalah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, ada UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara mulai 10 hingga 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Kemudian, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindung­an dan Pengelolaa­n Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dengan ancaman hingga Rp 10 miliar rupiah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia