Binti Masuk Bui saat Berulang Tahun
Jaksa Tahan Anggota DPRD Surabaya dalam Kasus Korupsi Jasmas
SURABAYA, Jawa Pos – Binti Rochmah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 kemarin (16/8). Datang ke Kejari Tanjung Perak sebagai saksi, dia baru keluar setelah diperiksa penyidik pukul 17.30 dengan mengenakan rompi tahanan merah.
Menutupi wajahnya dengan koran dan mengenakan selendang untuk menyelimuti tubuhnya, Binti enggan berkomentar sampai masuk ke mobil tahanan yang menuju Cabang Rutan Negara Kelas I-A Surabaya di Kejati Jatim tempatnya ditahan.
Anggota DPRD Surabaya itu kemarin harus merayakan ulang tahunnya yang ke-48 di dalam tahanan. Kemarin merupakan hari ulang tahun anggota dewan yang lahir pada 16 Agustus 1971 tersebut.
BintimenyusulduakoleganyasesamaanggotaDPRDSurabaya, Sugito dan Aden Darmawan, yang terlebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan atas kasus yang sama
J
’’Saudari Binti Rochmah kami periksa sebagai saksi dan hasil dari pengembangan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, kami tahan selama 20 hari ke depan,’’ ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady kemarin.
Rachmat menuturkan, dari pemeriksaan tersebut, penyidik meyakini Binti bersama Sugito dan Aden bersekongkol dengan pengusaha Agus Setiawan Jong untuk me-mark up dana hibah hingga merugikan keuangan negara Rp 4,9 miliar. ’’Berdasar pemeriksaan penyidik, telah diperoleh dua alat bukti sehingga tim penyidik menetapkan Binti sebagai tersangka. Ada keterlibatan dengan terdakwa Agustinus Setiawan Jong,’’ ucapnya.
Binti bersama Sugito dan Aden diyakini telah berperan aktif dalam pengajuan dana hibah Jasmas 2016 tersebut. Dia tidak sekadar mengetahui dugaan korupsi itu, tetapi juga merekomendasikan agar ketua RT/RW mengajukan proposal melalui Agus Jong. ’’Perannya sama dengan dua tersangka sebelumnya, menghimpun proposal dari RT/ RW untuk Agus Jong yang disampaikan ke pemkot,’’ tuturnya.
Binti membawa 42 proposal RT/RW ke Pemkot Surabaya. Nilainya rata-rata Rp 50 juta. Dia mendapatkan komisi 15 persen dari nilai proposal sebagai imbalan dari Agus Jong.
Binti kemarin sempat menolak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Rachmat menyatakan, perempuan itu meminta penangguhan penahanan. Alasannya, dia sebagai wakil rakyat masih mempunyai banyak pekerjaan untuk mewakili rakyat. ’’Ada beban pekerjaan sebagai anggota dewan yang harus diselesaikan sampai masa jabatannya habis. Tapi, kami menilai hal itu tidak menjadi alasan mendasar,’’ ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Binti Rochmah, Sudiman Sidabukke, menilai penetapan tersangka Binti tidak adil. Pemanggilan Binti sebagai saksi lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia, terlalu dipaksakan. Tidak ada bukti yang kuat sebagai dasar penetapan Binti sebagai tersangka. ’’Penetapan tersangka harus dipanggil tiga hari sebelumnya sehingga ada persiapan dari yang bersangkutan. Saya tidak melihat bukti-bukti terkait Bu Binti melanggar pasal 2 dan 3, bukti permulaannya apa? Tidak fair cara kerja seperti ini,’’ katanya.
Selain Binti Rochmah, kemarin penyidik memanggil tiga anggota DPRD Surabaya lain sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah jasmas. Yakni, Dini Rijanti, Syaiful Aidi, dan Ratih Retnowati. Namun, ketiganya absen. Alasannya, ada dinas luar kota sampai awal September. ’’Tapi, setelah kami kroscek ke pihak terkait, tidak ada dinas luar kota. Memang sebelumnya ada, tapi hari ini semua sudah pulang ke Surabaya,’’ ungkap Rachmat.
Pemanggilan terhadap ketiganya sudah dua kali dilakukan. Penyidik kini akan menjadwalkan pemanggilan kali ketiga. Kini penyidik sedang mengaturnya untuk menyesuaikan dengan jadwal kunjungan kerja anggota dewan.