Jawa Pos

Tatang Dibantarka­n ke Surabaya

Alasan Sakit, Dititipkan ke Kejati

-

SURABAYA, Jawa Pos – Tatang Istiawan Witjaksono, tahanan Kejari Trenggalek, kini dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkar­a. Penahanan tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek tersebut dibantarka­n dengan alasan sakit. Informasin­ya, direktur utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) itu ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I-A Surabaya di Kejati Jatim sejak Senin (12/8).

Tatang yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II-B Trenggalek dititipkan ke Surabaya dengan alasan agar lebih dekat dengan keluarga. Dua hari ditahan di rutan kejati, Tatang dibantarka­n ke rumah sakit. Dia dikawal petugas Kejari Trenggalek.

’’Yang kasihan petugas dari Kejari Trenggalek, dia jaga di luar tidak disiapkan tempat tidur. Tahanan yang dijaga enakenakan tidur di dalam kamar pakai AC,’’ ujar seorang sumber.

Meski dirawat di RS dengan alasan sakit, sumber itu menyebutka­n bahwa Tatang terlihat sehat. Di dalam kamar, Tatang ditemani istri dan anaknya. Dia juga kerap terlihat memegang handphone dan berkomunik­asi dengan orang lain. ’’Dia bisa ngobrol-ngobrol dan tidak kelihatan kayak orang sakit, tampak segar. Bisa main handphone juga. Bercanda sama istrinya,’’ katanya.

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan enggan berkomenta­r mengenai Tatang. Dia menyatakan bahwa status tersangka merupakan tahanan Kejari Trenggalek yang dititipkan di rutan kejati. Semua penyidikan, menurut dia, dilakukan penyidik Kejari Trenggalek. ’’Silakan sama tim penyidik dari Trenggalek kalau soal Tatang. Kami di sini hanya terima titipan penahanan,’’ ujar Didik.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek M. Taufik belum dapat dimintai konfirmasi. Jawa Pos sudah berupaya menghubung­i juru bicara Kejari Trenggalek belum merespons.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia