Awas, Tanah Masih DP, tapi Sudah Dijual
PROBLEM sulitnya rumah murah ternyata dimanfaatkan untuk modus kejahatan. Ketua Realestate Indonesia (REI) Sidoarjo Susilo Effendy meminta para konsumen teliti sebelum membeli. Harus lebih hati-hati. Sebab, ditengarai ada sekitar 60 sampai 70 persen pengembang abal-abal.
”Kalau tidak jelas pengembangnya, tanya saja ke REI,” ujar Susilo yang juga ketua bidang advokasi REI Jatim.
Di Jawa Timur, lanjut dia, REI menerima banyak laporan tentang pengembang nakal. Terutama penjual tanah kavling. Banyak sekali kasusnya. Mereka bukan anggota Apersi atau REI. ”Tidak terdaftar, liar,” katanya.
Susilo membuktikan fenomena itu saat berkeliling ke 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Banyak sekali brosur dan umbulumbul penawaran perumahan atau tanah kavling murah. Iming-imingnya menggiurkan. Dari harga rendah sampai hadiah melimpah.
Mengapa nakal? Pengembang abal-abal nekat menawarkan lahan meski melanggar peruntukan tata ruang. Misalnya, seharusnya lahan untuk sawah, tapi dibuat perumahan.
Memang, terang Susilo, di Sidoarjo ada Perbup No 35 Tahun 2015 tentang Real Tapak. Itu ditujukan untuk pengembang yang rumahnya sudah jadi. Belum ada izinnya, tapi sudah dihuni. Istilahnya, ada aturan pemutihan. Jadi, warganya masih bisa mendapatkan izin jika mengurusnya. Namun, itu hanya untuk sebelum 2015.
”Sekarang sudah tidak bisa lagi,” katanya. Jika tidak sesuai peruntukan, itu berarti melanggar aturan. Pengembang nakal berjualan tidak sesuai ketentuan. Mungkin benar ada rumahnya, tapi izinnya tidak ada.
”Sertifikat tanah mungkin ada, tapi IMB-nya tidak ada,” katanya. Bisa jadi seperti itu. Jika ingin aman, pembeli rumah harus pegang IMB dan sertifikat tanah. Dua itu merupakan bukti.
Karena abal-abal itu, akhirnya banyak penipuan. Misalnya, ternyata lahan perumahan belum dibebaskan. ”Tanahnya masih di-DP, eh sudah dijual investor. Akhirnya, investornya kabur,” katanya. Akhirnya, jadi kasus.