SEPUTAR RENCANA PEMBANGUNAN GEDUNG TERPADU 17 LANTAI
Estimasi anggaran:
Rp 500 miliar
Sistem pembiayaan: BTO Anggaran berasal dari pihak ketiga (swasta). Ada lantai.
Luas lahan mencapai
5 hektare.
Gedung akan ditempati seluruh OPD Pemkab Sidoarjo.
DPRD menolak pembangunan gedung terpadu karena anggaran terlalu besar. Pemkab sudah mengantongi izin rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen
PUPR). lah tahap yang harus dilalui, antara lain penghapusan aset. ”Penghapusan aset harus ada konsep yang matang,” terangnya.
Menanggapi permintaan dewan tersebut, pemkab akhirnya mengalah. Sewa lahan dibatalkan. Enam OPD dipastikan tidak jadi pindah ke Porong. Sebagai gantinya, pemkab mengajukan skema baru. Enam OPD tetap dipindahkan dari tempat semula. Tidak lagi menyewa lahan. Enam dinas itu dipindahkan ke sejumlah aset pemkab sendiri.
Sekretariat daerah (setda), bappeda, dan BPBD dipindahkan ke area GOR Delta. Setda memakai gedung tennis indoor. Bappeda sementara menempati bekas gedung dinas pasar. BPBD berkantor di gedung serbaguna. Sementara itu, dispendukcapil dan diskominfo direncanakan menempati bekas gedung dinas pengairan di Jalan Untung Suropati.
Zaini mengatakan, aset pemkab tersebut selama ini belum digunakan. Kondisi kantor kosong. ”Kami manfaatkan untuk tempat OPD sementara,” ujarnya. Nah, untuk menempati kantor sementara itu, pemkab perlu merenovasi bangunan. ”Anggaran renovasi sudah kami paparkan,” jelas dia.
Sebelumnya pemkab berencana memindahkan sementara enam kantor OPD. Pemindahan dilakukan karena pemkab akan membangun gedung terpadu. Lokasinya di lahan enam dinas tersebut.