Revisi UU Pilkada, Minta Dukungan Presiden
JAKARTA, Jawa Pos – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) telah sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Usulan tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat menemui Jokowi di istana kepresidenan, Jakarta, kemarin (28/8).
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pertemuan itu sejatinya diadakan dalam rangka penyampaian hasil Pemilu 2019. Selain ke DPR, Bawaslu wajib melapor ke pemerintah. Namun, pihaknya memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan persiapan pilkada serentak 2020. ’’Baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi,’’ katanya setelah pertemuan.
Abhan menjelaskan, pihaknya mengusulkan agar beberapa pasal dalam UU Pilkada direvisi. Yang pertama, perubahan nomenklatur kelembagaan Bawaslu. Sebab, desain dan kewenangan Bawaslu antara UU Pilkada dan UU Pemilu berbeda. Di UU Pilkada, jajarannya di daerah masih disebut panwaslu. Berbeda dengan UU Pemilu yang sudah menyebut Bawaslu menyusul disahkannya sebagai lembaga tetap. Dengan adanya revisi, posisinya akan lebih jelas.
Pasal lain yang perlu diubah adalah ketentuan tentang syarat calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana korupsi. Menurut dia, UU Pilkada perlu mengatur secara tegas pelarangannya. Sebab, saat ini syarat calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana korupsi hanya diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). ’’Kalau di PKPU nanti norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali,’’ ujarnya.
Berkaca dari pengalaman pemilihan umum legislatif tahun ini, PKPU melarang terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, putusan Mahkamah Agung (MA) memperbolehkannya dengan mempertimbangkan UU Pemilu yang ada. ’’Lha itu jangan sampai terulang,’’ tutur mantan ketua Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) tersebut.
Terkait dengan desain revisinya, Abhan mengusulkan revisi terbatas jika waktu yang tersisa dinilai tidak mencukupi. Namun, bila ada komitmen menggarap cepat, revisi menyeluruh bisa dilakukan. ’’Kami tadi memberikan usulan tersebut kepada pemerintah dan menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi,’’ terangnya.(far/c14/fat)