Ahli Waris Tutup Jalan dengan Tembok
Klaim Punya Sertifikat Tanah, Dibuka Separo setelah Negosiasi
SURABAYA, Jawa Pos – Jalan Tambak Wedi Baru, Kenjeran, dibuka separo kemarin (28/8). Pengendara roda dua pun bisa melintas meski harus bergantian. Jalan itu dibuka setelah Haji Muhammad yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut ingin membangun tempat tinggal di sana.
Sebelumnya, warga dan pengendara yang melintasi Jalan Tambak Wedi Baru kebingungan. Sebab, akses yang menghubungkan Jalan Kedung Cowek dengan Jalan Tambak Wedi Barat tersebut ditutup total oleh Haji Muhammad dan sejumlah kerabatnya. Mereka mengatakan sebagai ahli waris atas tanah yang kini dijadikan jalan itu.
Penutupan jalan tersebut terjadi sekitar pukul 9.00 kemarin. Sejumlah orang menutup akses itu dengan menggunakan tembok setinggi sekitar 1 meter. ’’Padahal, berpuluh-puluh tahun tidak seperti ini,’’ kata seorang warga yang namanya enggan disebut. Dia juga khawatir jalan tersebut ditutup selamanya. ’’Karena muternya nanti kan kejauhan kalau mau masuk kampung,’’ tambahnya
J
Muhammad dan sejumlah kerabatnya tidak asal menutup jalan pagi itu. Warga Bulak Rukem, Wonokusumo, tersebut menyatakan bahwa lahan yang kini digunakan sebagai jalan itu masih tercatat sebagai milik kerabatnya. Setiap tahun pihaknya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Termasuk pajak untuk jalan itu.
Ceritanya, pada 1980-an tanah tersebut masih berupa lahan kering atas nama Wan, kerabat Muhammad. Luasnya 1.796 meter persegi. Pada 1990-an, Pemkot Surabaya kemudian membangun jalan di sana. Pihak keluarga Muhammad beralasan tidak keberatan saat itu. ’’Karena kan belum mau kami gunakan,’’ kata pria 63 tahun tersebut.
Namun, seiring perkembangan zaman, keluarga Muhammad juga mendirikan sejumlah bangunan di atas lahan tersebut. Misalnya, rumah dan tempat usaha. Kini keluarga Muhammad ingin memanfaatkan tanah yang dijadikan jalan tersebut untuk membangun tempat tinggal.
Selain itu, Muhammad kesal karena lahan tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga. Setiap hari pihak Muhammad harus membersihkan sampah-sampah rumah tangga itu. Kemarin Muhammad tidak sendiri menutup jalan tersebut. Dia dibantu sejumlah kerabatnya yang lain. Sebelum melakukan penutupan, mereka mengatakan sudah meminta izin pada RT setempat. Muhammad bisa saja membuka total jalan tersebut. Asal pemkot mau membeli tanah ukuran 90 x 6 meter tersebut.
Sekcam Kenjeran Sukanan menjelaskan, pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan soal penutupan jalan itu. Setelah bernegosiasi, Muhammad lantas mau membuka separo tembok yang telanjur didirikan. Tembok selebar sekitar 2 meter dibobol. Pengendara roda dua pun bisa melintas.
Permasalahan itu dibahas lagi pada Jumat (30/8). Pihak Muhammad diundang ke kecamatan. Akan ada musyawarah yang melibatkan BPN, dinas tanah, cipta karya, polsek, dan koramil. Termasuk lurah setempat.
Langkah pertama adalah mengecek kebenaran sertifikat yang dimiliki Muhammad. Jika benar, baru dilakukan pengkajian. ’’Bagaimana pengesahan dari surat itu dilihat dulu. Kira-kira, kalau dia memperluas bangunan, bisa tidak. Padahal kan sudah dibangun aspal,’’ kata Sukanan.