Lapor Lagi ke PN Surabaya
SURABAYA, Jawa Pos – Saran dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur untuk meremajakan upaya yang dilakukan rekanan proyek Dinas Pendidikan Surabaya dijalankan. Sebelum melapor ke Ombudsman Jatim, Direktur PT Internet Pratama Indonesia Yunus Kristianto Yuwono mengirim surat lagi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya permohonan kembali atas eksekusi.
Dengan berbekal surat tanda terima tersebut, Yunus berencana kembali melapor ke ombudsman. Sebab, laporan sebelumnya belum bisa diproses karena jangka waktu upaya yang dilakukan untuk mendapatkan haknya sudah lebih dari dua tahun.
’’Sudah saya laporkan kemarin (Selasa, Red). Ada tanda terimanya juga,’’ tutur Yunus kemarin (28/8). Dia menunjukkan surat yang telah diberi cap tanda terima oleh staf umum Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (27/8). Dalam 14 hari mendatang, jika tidak ada upaya dari pengadilan negeri untuk memproses surat tersebut, dia akan melapor ke ombudsman.
Kasus dugaan maladministrasi itu berkaitan dengan rekanan proyek yang belum dibayar pemkot sebesar Rp 6,14 miliar soal pengadaan laboratorium komputer di SMA. Proyek di Dinas Pendidikan Kota Surabaya itu berlangsung pada 2010. Namun, pemkot tidak mau membayar dengan alasan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan dalam dokumen penawaran.
Perkara itu sampai dibawa ke meja hijau. Bahkan, proses hukumnya sampai ke banding dan kasasi. Singkat cerita, kasasi di Mahkamah Agung memenangkan rekanan proyek tersebut. Nah, karena sudah kasasi, kasus itu pun berkekuatan hukum tetap. Namun, pemkot tetap enggan membayar. Sebab, mereka mengajukan peninjauan kembali pada 2015.