Bupati Tindak Tegas Enam ASN Mokong
GRESIK, Jawa Pos – Bupati Sambari Halim Radianto kembali bertindak tegas. Dia memberikan sanksi kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik yang tidak patuh aturan. Hingga Agustus tahun ini, sudah enam ASN yang mendapat sanksi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif, enam ASN itu terbukti melanggar aturan seperti sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Jenis pelanggaran yang dilakukan mereka beragam.
Yang jelas, lanjut dia, dari enam ASN tersebut, 1 orang diberhentikan dengan tidak hormat, 1 orang diberhentikan sementara, 3 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 1 orang dibebaskan dari jabatan eselon IV.
Nadlif menjelaskan, ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri masih mempunyai kesempatan mendapat hak pensiun. Namun, tetap ada syaratnya. ’’Saat diberhentikan berusia di atas 50 tahun dan masa kerja di atas 20 tahun. Yang seperti itu masih memiliki hak pensiun,’’ ungkap mantan kepala dispendik tersebut.
Beberapa jenis pelanggaran berat, antara lain, ASN tidak masuk kerja selama 46 hari dalam setahun. Lalu, ASN tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor) hingga penyalahgunaan wewenang. ’’Yang seperti itu akan diberhentikan dengan tidak hormat,’’ ujarnya.
Nadlif mengungkapkan, bupati selama ini memang sangat tegas pada ASN yang melanggar aturan. Di lain pihak, dia juga memberikan apresiasi kepada ASN atau pejabat yang memiliki kinerja bagus, kreatif, dan inovatif. Bupati akan memberikan reward. Antara lain, kenaikan jabatan. Contohnya, pejabat di dinas perhubungan.
’’Sebetulnya, yang bersangkutan belum waktunya menduduki jabatannya. Namun, karena kinerjanya bagus, sudah menduduki posisi di atasnya,’’ jelasnya.