Jawa Pos

Hakim Menolak Gugatan 120 Warga

-

SURABAYA, Jawa Pos – Gugatan class action yang dilakukan warga Tambak Langon, Asemrowo, dan Tambak Osowilangu­n, Benowo, ditolak hakim. Alasannya, gugatan 120 warga yang diwakilkan dua orang tersebut dianggap tidak sah. Rencananya, 120 warga itu bakal melakukan upaya hukum banding.

Rohmad Amrulloh, penasihat hukum warga, menganggap putusan hakim tidak tepat. Sebab, dia yakin telah memenuhi syarat gugatan class action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Dalam syarat tersebut, dua warga yang mewakili 118 orang itu mempunyai kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, dan jenis tuntutan. ’’Makanya, saya bingung atas putusan hakim. Saya rasa hakim kurang tepat menjatuhka­n hukuman itu,’’ terangnya.

Menurut dia, warga sama-sama merasa terusik dengan adanya penggusura­n oleh Pemkot Surabaya. Apalagi, lahan yang ditempati 120 warga tersebut tidak mengganggu jalannya proyek. Hanya, pemkot berdalih aliran air menuju pompa air Kandangan, Asemrowo, kurang lancar karena ada rumah yang berjejer di kali itu. ’’Kalau dibangun, silakan. Prinsipnya, kami setuju. Tapi, kalau sampai menggusur, mereka puluhan tahun di situ,’’ ucapnya.

Menurut dia, gugatan tersebut bakal berlanjut ke langkah hukum berikutnya. Yakni, banding. Pertimbang­annya, hakim menyatakan gugatan itu tidak sah. Jika tidak sah, lanjut Amru, seharusnya hakim memberi tahu dan membenarka­nnya dari awal. ’’Ini gugatan yang memenuhi syarat. Kenapa dalam amar putusan justru tidak sah. Kami jelas kecewa,’’ ucapnya.

Sementara itu, Kabaghumas Pemkot Muhammad Fikser saat dimintai konfirmasi menyatakan perlu berdiskusi dengan tim bagian hukum pemkot. Alasannya, menentukan sikap mengenai putusan tersebut. ’’Mereka tidak punya sertifikat kepemilika­n, sedangkan kami memerlukan untuk mengatasi banjir dengan membangun pompa. Jadi, itu harus dilanjutka­n,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia