Jawa Pos

Draf Sudah Sebut 10 Pimpinan MPR

-

JAKARTA, Jawa Pos – Peluang seluruh fraksi di MPR untuk mendapat jatah kursi pimpinan (ketua atau wakil ketua) semakin terbuka. Draf revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terangtera­ngan mengakomod­asi hasrat tersebut. Disiapkan 10 kursi untuk 1 ketua dan 9 wakil yang mewadahi sembilan parpol di parlemen dan satu perwakilan DPD.

Seharusnya, perubahan UU MD3 dibahas di badan legislasi (baleg) mulai kemarin (29/8). Rencana pembahasan itu sudah tercantum dalam papan agenda yang tertempel di ruang Sekretaria­t Baleg Gedung Nusantara I. Namun, rencana itu dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

Anggota baleg juga terkesan enggan menjelaska­n alasan mereka. ’’Belum selesai,’’ ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto saat ditanya soal alasan penundaan pembahasan revisi UU MD3.

Berdasar draf revisi UU MD3 yang diterima Jawa Pos, fokus perubahan ada di pasal 15. Pada ayat 1 jelas disebutkan bahwa pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua dan 9 orang wakil ketua. Dua pasal selanjutny­a menjelaska­n mekanisme pemilihan (lihat grafis).

Totok menyatakan, ketentuan dalam pasal-pasal itu sebenarnya masih merupakan draf awal. Dia juga menyebutka­n bahwa komposisi pimpinan 1 ketua dan 9 wakil tersebut belum final. Wakil bisa sembilan, bisa juga tujuh. ’’Bisa berapa saja. Itu nanti disepakati dulu,’’ ungkap politikus PAN itu.

PAN , kata dia, setuju dengan usul pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Dengan cara itu, partainya mempunyai wakil di jajaran elite MPR. Artinya, semua partai bisa menempatka­n kader masing-masing sebagai pimpinan lembaga tinggi negara tersebut. ’’Itu pandangan PAN. Kalau pandangan partai lain, saya tidak tahu,’’ tuturnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaska­n, revisi UU MD3 akan dilaksanak­an Senin pekan depan. Rencananya, revisi hanya dilakukan untuk satu pasal. ’’Tunggu saja Senin,’’ ujar politikus Gerindra itu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia