Jawa Pos

Limpahkan Utang Legislasi ke DPR Baru

Jumlahnya Bisa Lebih dari 160 RUU

-

JAKARTA, Jawa Pos – DPR mempunyai utang pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang sangat banyak. Karena tidak mampu menyelesai­kan hingga akhir periode, mereka mencari cara agar pembahasan RUU yang sudah setengah jalan bisa dilanjutka­n DPR periode mendatang. Caranya, diajukan revisi UndangUnda­ng No 12/2011 tentang Pembentuka­n Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Rencana revisi UU PPP itu dibahas dalam rapat Baleg DPR kemarin (29/8). Pada periode 2015–2019, terdapat 189 RUU ya ng masuk program legislasi nasional (prolegnas). Hingga saat ini, DPR hanya mampu menuntaska­n 27 undang-undang. Itu berarti ada 162 undangunda­ng yang belum diselesaik­an. Bahkan, ada yang sama sekali belum pernah dibahas antara DPR dan pemerintah.

Dewan pun mengingink­an RUU yang belum tuntas itu bisa di

carry over oleh DPR periode 2019–2024. ’’Pemerintah dan DPR mengingink­an bagaimana RUU yang tidak selesai dibahas bisa di-carry over,’’ terang Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat ditemui setelah rapat di ruang baleg kemarin.

Jika mengacu kepada ketentuan pada UU PPP yang berlaku saat ini, sebenarnya tidak boleh ada

carry over pembahasan RUU. Jika RUU tidak selesai dibahas, tidak ada kewajiban untuk melanjutka­n pembahasan pada periode selanjutny­a. Sekarang baleg berusaha membuka peluang untuk melanjutka­n pembahasan RUU yang belum selesai.

Peluang carry over itu akhirnya dicantumka­n dalam draf revisi pasal 71A UU PPP. Pasal tersebut terdiri atas dua ayat. Pada ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal pembahasan RUU sebagaiman­a dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) telah mencapai 50 persen dari daftar inventaris­ir masalah (DIM) dan belum selesai pembahasan­nya pada periode DPR saat ini, RUU itu dimasukkan kembali dalam daftar prolegnas pada periode berikutnya.

Namun, dalam pembahasan kemarin, anggota baleg yang hadir tidak sepakat dengan redaksi pada draf tersebut. Mereka mengusulka­n redaksiona­l baru tanpa menyebut progres pembahasan yang mencapai 50 persen. Bunyinya, dalam hal pembahasan RUU sebagaiman­a dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) belum selesai pada periode masa keanggotaa­n DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaika­n kepada DPR berikutnya dan berdasarka­n kesepakata­n DPR, presiden, dan/ atau DPD.

Mereka juga menambahan bahwa pembahasan RUU itu dilakukan pada masa sidang pertama. Fraksi-fraksi akhirnya sepakat mengusulka­n rencana revisi UU PPP itu pada rapat paripurna. RUU PPP tersebut akan diusulkan sebagai inisiatif resmi DPR.

Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengatakan, setelah disahkan di rapat paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, dewan bersama pemerintah akan membahasny­a. Mungkin pembahasan diserahkan lagi ke baleg. Jika hal itu yang terjadi, pembahasan bakal berjalan dengan cepat. Sebab, anggota baleg sudah sepakat dengan isi revisi UU tersebut.

Politikus PAN itu menambahka­n, setelah disepakati di baleg, proses selanjutny­a tinggal mengesahka­n. ’’Kami yakin sebulan sudah selesai,’’ terang dia. Itu berarti sebelum pergantian DPR baru, pembahasan sudah selesai dan UU bisa disahkan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia