Limpahkan Utang Legislasi ke DPR Baru
Jumlahnya Bisa Lebih dari 160 RUU
JAKARTA, Jawa Pos – DPR mempunyai utang pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang sangat banyak. Karena tidak mampu menyelesaikan hingga akhir periode, mereka mencari cara agar pembahasan RUU yang sudah setengah jalan bisa dilanjutkan DPR periode mendatang. Caranya, diajukan revisi UndangUndang No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Rencana revisi UU PPP itu dibahas dalam rapat Baleg DPR kemarin (29/8). Pada periode 2015–2019, terdapat 189 RUU ya ng masuk program legislasi nasional (prolegnas). Hingga saat ini, DPR hanya mampu menuntaskan 27 undang-undang. Itu berarti ada 162 undangundang yang belum diselesaikan. Bahkan, ada yang sama sekali belum pernah dibahas antara DPR dan pemerintah.
Dewan pun menginginkan RUU yang belum tuntas itu bisa di
carry over oleh DPR periode 2019–2024. ’’Pemerintah dan DPR menginginkan bagaimana RUU yang tidak selesai dibahas bisa di-carry over,’’ terang Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat ditemui setelah rapat di ruang baleg kemarin.
Jika mengacu kepada ketentuan pada UU PPP yang berlaku saat ini, sebenarnya tidak boleh ada
carry over pembahasan RUU. Jika RUU tidak selesai dibahas, tidak ada kewajiban untuk melanjutkan pembahasan pada periode selanjutnya. Sekarang baleg berusaha membuka peluang untuk melanjutkan pembahasan RUU yang belum selesai.
Peluang carry over itu akhirnya dicantumkan dalam draf revisi pasal 71A UU PPP. Pasal tersebut terdiri atas dua ayat. Pada ayat (1) disebutkan bahwa dalam hal pembahasan RUU sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) telah mencapai 50 persen dari daftar inventarisir masalah (DIM) dan belum selesai pembahasannya pada periode DPR saat ini, RUU itu dimasukkan kembali dalam daftar prolegnas pada periode berikutnya.
Namun, dalam pembahasan kemarin, anggota baleg yang hadir tidak sepakat dengan redaksi pada draf tersebut. Mereka mengusulkan redaksional baru tanpa menyebut progres pembahasan yang mencapai 50 persen. Bunyinya, dalam hal pembahasan RUU sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) belum selesai pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, presiden, dan/ atau DPD.
Mereka juga menambahan bahwa pembahasan RUU itu dilakukan pada masa sidang pertama. Fraksi-fraksi akhirnya sepakat mengusulkan rencana revisi UU PPP itu pada rapat paripurna. RUU PPP tersebut akan diusulkan sebagai inisiatif resmi DPR.
Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengatakan, setelah disahkan di rapat paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, dewan bersama pemerintah akan membahasnya. Mungkin pembahasan diserahkan lagi ke baleg. Jika hal itu yang terjadi, pembahasan bakal berjalan dengan cepat. Sebab, anggota baleg sudah sepakat dengan isi revisi UU tersebut.
Politikus PAN itu menambahkan, setelah disepakati di baleg, proses selanjutnya tinggal mengesahkan. ’’Kami yakin sebulan sudah selesai,’’ terang dia. Itu berarti sebelum pergantian DPR baru, pembahasan sudah selesai dan UU bisa disahkan.