Siapkan Payung Hukum, Libatkan Seluruh Kementerian
PEMINDAHAN ibu kota negara memasuki tahap persiapan. Prosesnya melibatkan seluruh kementerian. Berikut wawancara wartawan Jawa Pos Umar Wirahadi dengan Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.
Publik penasaran bagaimana konsep ibu kota negara baru ke depan. Apakah konsep pemerintahannya sama dengan Jakarta?
Kemendagri sudah membuat telaah soal susunan pemerintahan dan bentuknya, bagaimana model kelembagaannya. Salah satu hasil kajian Kemendagri, kami menyarankan agar ibu kota negara (IKN) baru menjadi daerah administratif saja. Itu akan memudahkan presiden dalam mengelola ibu kota. Komando pemerintah pusat mudah terlaksana. Daripada menjadi daerah otonom. Itu untuk mencegah dinamika politik yang begitu dinamis di pusat ibu kota. Kami ingin ke depan ibu kota betul-betul teduh dan aman. Tanpa gejolak politik di wilayah ibu kota negara.
Daerah administratif lebih aman daripada membentuk daerah otonom bagi IKN baru. Jika menjadi daerah otonom, dikhawatirkan stabilitas ibu kota negara bisa terganggu. Telaah ini menjadi bahan bagi presiden dalam mengambil keputusan nanti.
Saat ini kan sudah tahap persiapan. Apa yang sedang dipersiapkan Kemendagri untuk pemindahan ibu kota?
Yang paling utama kami siapkan adalah regulasi. Itu untuk mengganti UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Jika nanti Jakarta bukan lagi ibu kota negara, harus ada UU yang baru.
Saat ini ada dua UU yang fokus kami siapkan. Pertama, regulasi untuk daerah yang dituju sebagai ibu kota baru. Berikutnya, regulasi daerah yang ditinggal. Dalam hal ini Kota Jakarta. Begitu UU selesai dibahas dan disahkan DPR, saat itulah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.
Siapa saja yang terlibat dalam rencana besar ini?
Pak Presiden sudah menyampaikan bahwa pemindahan ibu kota melibatkan lintas kementerian. Presiden meminta lintas kementerian terlibat. Masing-masing akan memberikan telaah dan kajian. Namun, leading sector-nya tetap dari Bappenas.
Ada yang mengusulkan agar dibentuk badan khusus pemindahan ibu kota negara agar tidak mengganggu fokus kementerian. Perlukah lembaga itu?
Memang ada dorongan seperti itu yang masuk ke kami. Bisa saja seperti itu. Tapi, kita serahkan ke Bappenas saja. Apakah sinergisitas ini dilembagakan melalui lembaga khusus atau cukup dikoordinatori Bappenas. Saya kira Bappenas juga terus berkoordinasi dengan presiden.