Binmas Polda Jatim Tertibkan Satpam Ilegal
Perusahaan Juga Dimintai Pertanggungjawaban
SURABAYA, Jawa Pos – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jatim merazia satpam ilegal. Hasilnya, 67 petugas keamanan yang berjaga di beberapa tempat ditertibkan. Selain itu, polisi menertibkan empat penanggung jawab dari perusahaan yang mempekerjakan petugas keamanan tersebut.
Kasubdit Binsatpampolsus Ditbinmas Polda Jatim AKBP Elijas Hendrajana mengatakan, penertiban itu bertujuan menegakkan aturan. Sebab, dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007, petugas keamanan harus memiliki kartu anggota. Nah, kartu itu didapatkan dari beberapa tahapan. ”Semua ada rangkaian pelatihan. Salah satu pelatihnya berasal dari unsur kepolisian,” ungkapnya.
Karena itu, pelatihan sendiri memiliki beberapa tahapan. Mulai gada pratama, gada madya, dan gada utama. Semua penyelenggaranya, lembaga di pendidikan lingkungan Polri dan seizin Kapolri.
Dalam penertiban tersebut, terang Elijas, tim mengambil sementara seragam dan beberapa alat pengamanan yang biasanya digunakan petugas keamanan. Alasannya, mereka tidak mengikuti aturan dan belum mempunyai kartu tanda anggota (KTA). ” Kami sudah terangkan. Di Jawa Timur sendiri banyak yang menggunakan petugas pengamanan yang ilegal. Biasanya itu dilakukan perusahaan outsourching,” ujar perwira dengan dua melati di pundak itu kemarin.
Saat ini tim bakal gencar melakukan pemeriksaan di beberapa wilayah lainnya. Sebab, memang penertiban itu wajib dilakukan. Biasanya, sanksi hanya diberikan kepada perusahaan yang mempekerjakan para petugas.”Hanya administrasi. Mereka diwajibkan untuk mengikutkan program pelatihan di beberapa tempat yang punya sertifikasi pelatihan,” ucap Elijas. Penertiban itu berlangsung di dua wilayah, yakni di Surabaya dan Gresik.