KPID Siapkan Pengawasan Setingkat Zona
SURABAYA, Jawa Pos – Produk media bisa memicu permasalahan di masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengajak perusahaan penyiaran di Jawa Timur untuk berkomitmen bersama. Yakni, memproduksi informasi yang aman dan damai.
Ajakan itu disampaikan Ketua KPID Jatim Ahmad Afif Amrullah di aula kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim kemarin. Afif menilai, permasalahan sosial muncul karena kesalahpahaman masyarakat. Kesalahpahaman itu semakin parah apabila informasi yang diterima masyarakat provokatif.
Media penyiaran mengemban tanggung jawab itu. Kondisi akan berbeda apabila media penyiaran menyajikan informasi yang baik. Tidak ada yang provokatif. Tidak ada tendensi tertentu. ”Masyarakat akan menerima sajian itu sesuai kondisi yang sebenarnya,” katanya.
Komitmen bersama tersebut diwujudkan dalam bentuk tanda tangan bersama. Perwakilan media televisi dan radio yang hadir wajib membubuhkan tanda tangan. ”Selanjutnya, kami mengintensifkan pengawasan informasi pada media penyiaran itu,” jelasnya.
Afif menyatakan, KPID hanya memiliki ruang kerja di Surabaya. Padahal, area pengawasan mencakup Jawa Timur. Saat ini KPID Jatim menggunakan tim relawan untuk melakukan pengawasan di daerah. ”Mereka sudah kami bina dan sering memberi laporan apabila ada pelanggaran,” katanya.
Ke depan, KPID Jatim berencana menambah zona pengawasan. Dulu zona pengawasan itu bergerak aktif. Tepatnya saat KPID masih menjadi bagian organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah lepas dari OPD, operasional KPID menurun. ”Pengawasan di tingkat zona menjadi pasif,” ujarnya.
Afif menilai, pengawasan zona sangat penting. Pada tahun depan, ada daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah.