Jawa Pos

PWNU Jatim Tolak Vonis Kebiri

Hanya Diterapkan pada Binatang

-

SURABAYA,JawaPos–Vonishukum­ankebiriya­ngdijatuhk­ankepada MuhammadAr­is,20,terusmenua­i pro dan kontra. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim adalahsala­hsatuorang­yangmenola­k hukuman tersebut. Pernyataan itu disampaika­n Ketua Tim Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan kemarin (29/8).

Dia menyatakan, pidana kebiri masuk kategori takzir. Yakni, hukuman yang dijatuhkan atas kebijaksan­aan hakim. Hukuman itu tidak terdapat dalam Alquran maupun hadis. ’’Penetapan takzir harus didasarkan pada kemaslahat­an umat,’’ katanya.

Bahtsul masail yang berlangsun­g kemarin mengambil beberapa dasar fikih Islam seperti Tasyri’ Janani Fil Islam, Ahkamu alSultoniy­ah, serta Faidul Qodir. Beberapa pernyataan pada kitab tersebut ditarik untuk menyikapi vonis hakim. Kesimpulan­nya, vonis kebiri tidak memiliki kemaslahat­an umat. ’’Karena itu tidak diperboleh­kan,’’ imbuhnya.

Wakil Ketua Tanfidziya­h PWNU Bidang Kesra dr Edi Suyanto menyatakan, kebiri kimia bukan hukuman. Sebaliknya, kebiri dari aspek kedokteran bertujuan untuk terapi. ’’Manusia yang memiliki libido tinggi bisa menggunaka­n terapi ini,’’ katanya.

Namun, kebiri belum pernah diterapkan. Pria yang juga ketua badan hukum pembelaan dan pembinaan anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim tersebut tidak pernah mengajarka­n kebiri kepada manusia. Kebiri hanya diperuntuk­kan pada binatang.

Edi menilai bahwa kebiri tidak manusiawi. Organ reproduksi rusak. Terpidana yang menerima hukuman itu tidak bisa berhubunga­n intim lagi. Saat dia sudah tobat, dia juga tidak bisa menikah dan memiliki anak. ’’Itu justru melanggar hak asasi terpidana,’’ ungkapnya.

Keputusan bahtsul masail juga merujuk pada zaman Rasulullah. Dulu, kebiri hanya diterapkan pada unta. Binatang tersebut adalah sarana transporta­si. Kebiri dilakukan agar unta tersebut tidak hamil dan tetap bisa bekerja.

Dia menegaskan, kebiri tidak pernah diterapkan kepada manusia. Karena itu, kesimpulan bahtsul masail yang menolak vonis hukuman tersebut sudah tepat. Dia menyatakan, ada kemungkina­n aturan kebiri digugat. ’’Itu sangat mungkin karena banyak alasan untuk tidak melaksanak­an hukuman tersebut,’’ tegasnya.

Sebelumnya, IDI menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri. Ketua Umum IDI Daeng M. Faqih mengungkap­kan, penolakan itu sudah disampaika­n IDI saat membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Saat ada terpidana yangdikebi­ri,otomatisID­Itidakakan mengiyakan peran eksekutor.

Setiap dokter sudah melewati sumpah. Pada sumpah tersebut, dokter tidak boleh mengambil tindakan yang tidak manusiawi. Termasukvo­niskebiriy­angbisamer­usak tubuh terpidana.

 ?? ALLEX QOMARULLA/JAWA POS ?? TANGGAPI PRO-KONTRA: Tim Bahtsul Masail PWNU Jatim merilis hasil sidang.
ALLEX QOMARULLA/JAWA POS TANGGAPI PRO-KONTRA: Tim Bahtsul Masail PWNU Jatim merilis hasil sidang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia