PWNU Jatim Tolak Vonis Kebiri
Hanya Diterapkan pada Binatang
SURABAYA,JawaPos–Vonishukumankebiriyangdijatuhkankepada MuhammadAris,20,terusmenuai pro dan kontra. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim adalahsalahsatuorangyangmenolak hukuman tersebut. Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan kemarin (29/8).
Dia menyatakan, pidana kebiri masuk kategori takzir. Yakni, hukuman yang dijatuhkan atas kebijaksanaan hakim. Hukuman itu tidak terdapat dalam Alquran maupun hadis. ’’Penetapan takzir harus didasarkan pada kemaslahatan umat,’’ katanya.
Bahtsul masail yang berlangsung kemarin mengambil beberapa dasar fikih Islam seperti Tasyri’ Janani Fil Islam, Ahkamu alSultoniyah, serta Faidul Qodir. Beberapa pernyataan pada kitab tersebut ditarik untuk menyikapi vonis hakim. Kesimpulannya, vonis kebiri tidak memiliki kemaslahatan umat. ’’Karena itu tidak diperbolehkan,’’ imbuhnya.
Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Bidang Kesra dr Edi Suyanto menyatakan, kebiri kimia bukan hukuman. Sebaliknya, kebiri dari aspek kedokteran bertujuan untuk terapi. ’’Manusia yang memiliki libido tinggi bisa menggunakan terapi ini,’’ katanya.
Namun, kebiri belum pernah diterapkan. Pria yang juga ketua badan hukum pembelaan dan pembinaan anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim tersebut tidak pernah mengajarkan kebiri kepada manusia. Kebiri hanya diperuntukkan pada binatang.
Edi menilai bahwa kebiri tidak manusiawi. Organ reproduksi rusak. Terpidana yang menerima hukuman itu tidak bisa berhubungan intim lagi. Saat dia sudah tobat, dia juga tidak bisa menikah dan memiliki anak. ’’Itu justru melanggar hak asasi terpidana,’’ ungkapnya.
Keputusan bahtsul masail juga merujuk pada zaman Rasulullah. Dulu, kebiri hanya diterapkan pada unta. Binatang tersebut adalah sarana transportasi. Kebiri dilakukan agar unta tersebut tidak hamil dan tetap bisa bekerja.
Dia menegaskan, kebiri tidak pernah diterapkan kepada manusia. Karena itu, kesimpulan bahtsul masail yang menolak vonis hukuman tersebut sudah tepat. Dia menyatakan, ada kemungkinan aturan kebiri digugat. ’’Itu sangat mungkin karena banyak alasan untuk tidak melaksanakan hukuman tersebut,’’ tegasnya.
Sebelumnya, IDI menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri. Ketua Umum IDI Daeng M. Faqih mengungkapkan, penolakan itu sudah disampaikan IDI saat membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Saat ada terpidana yangdikebiri,otomatisIDItidakakan mengiyakan peran eksekutor.
Setiap dokter sudah melewati sumpah. Pada sumpah tersebut, dokter tidak boleh mengambil tindakan yang tidak manusiawi. Termasukvoniskebiriyangbisamerusak tubuh terpidana.