Tarif Baru Ojek Online Berlaku Mulai Senin
JAKARTA, Jawa Pos – Mulai Senin (2/9) para pengguna ojek online (ojol) dikenai tarif baru. Sebab, mulai hari itu tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 348 Tahun 2019 resmi berlaku.
Untuk pengguna aplikasi Gojek, tarif baru itu berlaku di 221 kota. Sedangkan untuk Grab, berlaku di 224 kota. Sebelumnya, tarif tersebut hanya berlaku di 123 kota.
Penyesuaian tarif dibagi dalam tiga wilayah. Tarif ojol zona I meliputi Jawa (selain Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Di zona tersebut, tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300/km. Zona II meliputi Jabodetabek dengan tarif Rp 2.000–Rp 2.500. Sedangkan zona III terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki tarif Rp 2.100 hingga Rp 2.600.
”Aturan baru ini mulai 2 September dini hari,” ucap Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani. Rencananya 25 balai pengelola transportasi darat (BPTD) dan dinas perhubungan provinsi membantu mengawasi pelaksanaan aturan itu. Dia berharap tarif baru tersebut dapat lebih menyejahterakan pengemudi sekaligus meningkatkan keamanan. Sebab, dengan adanya peningkatan tarif, diharapkan para driver bisa merawat kendaraannya dengan lebih baik.
Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky menuturkan, perusahaannya menyetujui langkah Kemenhub. Dia mengatakan bahwa penyesuaian tarif itu sudah disosialisasikan. ”Kami pastikan seluruh wilayah operasi kami mematuhi tarif batas atas dan bawah,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy. Pihaknya telah melakukan survei kepada driver mitra. ”Hasilnya positif terhadap driver,” ungkapnya.