Jawa Pos

Bongkar Paksa Tembok Jalan Tambak Wedi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Puluhan petugas satpol PP dikerahkan untuk membongkar tembok di Jalan Tambak Wedi Baru, Kenjeran, kemarin (29/8). Tembok itu didirikan oleh Haji Muhammad pada Rabu (28/8). Dia mengaku memiliki sertifikat tanah atas nama Ichwan, kerabatnya, di jalan tersebut. Pembongkar­an itu tidak menunggu hasil musyawarah antara pihak Muhammad dan pemerintah kota yang dihelat hari ini (30/8) di balai kota.

Saat pembongkar­an, Muhammad dan Ichwan cekcok dengan satpol PP yang datang ke lokasi. Keduanya tidak terima karena tembok yang dibangun di Jalan Tambak Wedi Baru itu dibongkar begitu saja. ’’Jangan main bongkar sembaranga­n, Pak. Ini tanah hak kami,” kata Ichwan kepada pihak satpol PP.

Ichwan menuturkan, dirinya melakukan penutupan bukan tanpa alasan. Dia merasa tanah yang digunakan sebagai jalan tersebut masih menjadi bagian dari miliknya. Setiap tahun, dia juga mengaku rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)

J

Lalu, kenapa keberatan itu baru disampaika­n sekarang, padahal jalan sudah dibangun puluhan tahun lalu? Ichwan beralasan, saat ini pihak keluarga membutuhka­n lahan tersebut untuk membangun tempat tinggal dan tempat usaha. ’’Anakanak kami kan banyak. Cari kerja jadi PNS susah. Dites macammacam,” ucap Ichwan.

Namun, satpol PP yang datang tetap kukuh pada tujuan. Mereka membongkar paksa tembok setinggi 1 meter itu dengan menggunaka­n linggis dan palu. Tak sampai 30 menit, tembok yang menutup separo jalan jalan tersebut ambruk. Material tembok lalu diangkut dengan menggunaka­n truk. Jalan menjadi bersih dan pengendara roda empat bisa melintas.

Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menegaskan, apa yang dilakukanp­ihaknyajug­abukantanp­a alasan. Mereka melakukan pembongkar­anuntukkep­entinganum­um. ’ Bagaimana kalau ada kebakaran? Bagaimana kalau ada orang sakit yangmaulew­at?Tidakbisa,Pak.Itu menyusahka­nbanyakora­ng,”tutur Irvan kepada Ichwan.

Bukan hanya itu. Alasan Ichwan yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan menunjukka­n sertifikat dianggap sebagai alasan pribadi. Karena itu, dalihnya tidak bisa dibenarkan. Irvan pun meminta Ichwan datang ke kantor pemerintah kota untuk membahas persoalan tersebut.

Kabag Pemerintah­an Kota Surabaya Dedy Irianto menyatakan, musyawarah terkait permasalah­an itu akan dilakukan hari ini. Tepatnya di Balai Kota Surabaya. Pihak Ichwan, kelurahan, dan BPN akan dilibatkan untuk menguji legalitas sertifikat yang dimiliki Ichwan. ’’Nanti kami kaji,” ujarnya.

Bagaimana langkah pemkot jika tanah itu terbukti sebagai hak milik Ichwan? Apakah pemkot bersedia membelinya untuk jalan umum? Dedi belum bisa menjawabny­a. ’’Ya nanti diuji dulu,” katanya.

Terkait perpindaha­n tempat musyawarah, Ichwan juga keberatan. Sebab, dalam undangan sebelumnya, musyawarah dilakukan di Kecamatan Kenjeran pada Jumat, 30 Agustus, pukul 13.00. ”Datang ke mana kami besok? Tidak tahu tempatnya. Kantor pemkot luas,” imbuh Ichwan.

 ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ?? UNTUK PUBLIK: Puluhan petugas Satpol PP Surabaya membongkar tembok penutup Jalan Tambak Wedi Baru dengan menggunaka­n linggis dan palu kemarin (29/8).
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS UNTUK PUBLIK: Puluhan petugas Satpol PP Surabaya membongkar tembok penutup Jalan Tambak Wedi Baru dengan menggunaka­n linggis dan palu kemarin (29/8).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia