Bongkar Paksa Tembok Jalan Tambak Wedi
SURABAYA, Jawa Pos – Puluhan petugas satpol PP dikerahkan untuk membongkar tembok di Jalan Tambak Wedi Baru, Kenjeran, kemarin (29/8). Tembok itu didirikan oleh Haji Muhammad pada Rabu (28/8). Dia mengaku memiliki sertifikat tanah atas nama Ichwan, kerabatnya, di jalan tersebut. Pembongkaran itu tidak menunggu hasil musyawarah antara pihak Muhammad dan pemerintah kota yang dihelat hari ini (30/8) di balai kota.
Saat pembongkaran, Muhammad dan Ichwan cekcok dengan satpol PP yang datang ke lokasi. Keduanya tidak terima karena tembok yang dibangun di Jalan Tambak Wedi Baru itu dibongkar begitu saja. ’’Jangan main bongkar sembarangan, Pak. Ini tanah hak kami,” kata Ichwan kepada pihak satpol PP.
Ichwan menuturkan, dirinya melakukan penutupan bukan tanpa alasan. Dia merasa tanah yang digunakan sebagai jalan tersebut masih menjadi bagian dari miliknya. Setiap tahun, dia juga mengaku rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)
J
Lalu, kenapa keberatan itu baru disampaikan sekarang, padahal jalan sudah dibangun puluhan tahun lalu? Ichwan beralasan, saat ini pihak keluarga membutuhkan lahan tersebut untuk membangun tempat tinggal dan tempat usaha. ’’Anakanak kami kan banyak. Cari kerja jadi PNS susah. Dites macammacam,” ucap Ichwan.
Namun, satpol PP yang datang tetap kukuh pada tujuan. Mereka membongkar paksa tembok setinggi 1 meter itu dengan menggunakan linggis dan palu. Tak sampai 30 menit, tembok yang menutup separo jalan jalan tersebut ambruk. Material tembok lalu diangkut dengan menggunakan truk. Jalan menjadi bersih dan pengendara roda empat bisa melintas.
Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menegaskan, apa yang dilakukanpihaknyajugabukantanpa alasan. Mereka melakukan pembongkaranuntukkepentinganumum. ’ Bagaimana kalau ada kebakaran? Bagaimana kalau ada orang sakit yangmaulewat?Tidakbisa,Pak.Itu menyusahkanbanyakorang,”tutur Irvan kepada Ichwan.
Bukan hanya itu. Alasan Ichwan yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan menunjukkan sertifikat dianggap sebagai alasan pribadi. Karena itu, dalihnya tidak bisa dibenarkan. Irvan pun meminta Ichwan datang ke kantor pemerintah kota untuk membahas persoalan tersebut.
Kabag Pemerintahan Kota Surabaya Dedy Irianto menyatakan, musyawarah terkait permasalahan itu akan dilakukan hari ini. Tepatnya di Balai Kota Surabaya. Pihak Ichwan, kelurahan, dan BPN akan dilibatkan untuk menguji legalitas sertifikat yang dimiliki Ichwan. ’’Nanti kami kaji,” ujarnya.
Bagaimana langkah pemkot jika tanah itu terbukti sebagai hak milik Ichwan? Apakah pemkot bersedia membelinya untuk jalan umum? Dedi belum bisa menjawabnya. ’’Ya nanti diuji dulu,” katanya.
Terkait perpindahan tempat musyawarah, Ichwan juga keberatan. Sebab, dalam undangan sebelumnya, musyawarah dilakukan di Kecamatan Kenjeran pada Jumat, 30 Agustus, pukul 13.00. ”Datang ke mana kami besok? Tidak tahu tempatnya. Kantor pemkot luas,” imbuh Ichwan.