Blacklist Pedagang yang Mangkir Jualan
SURABAYA, Jawa Pos – Beberapa kios dan bidak di Pasar Gunung Anyar tampak sepi kemarin (29/8). Lapak tersebut telah ditinggalkan pedagangnya. Sebab, mereka mangkir dan tidak tertib dalam berjualan.
Sejak pertama dibuka awal 2018, ada peraturan ketat yang diterapkan ke pedagang. Mereka tidak boleh bolos selama jualan. Jika hal itu dilanggar, mereka harus bersiap-siap. Ada sanksi yang harus ditanggung. Mulai teguran hingga pencabutan hak pengelolaan lapak.
Kesepakatan tersebut diambil untuk menjamin agar pasar tetap hidup. Dengan begitu, pedagang tidak meninggalkan pasar itu dengan alasan sepi. Namun, sikap pedagang berbeda-beda. Ada yang tetap bertahan. Ada pula yang nekat tidak mau lagi berjualan.
Koordinator Operasional Pasar Gunung Anyar Kemas A. Chalim mengatakan, saat ini ada enam kios dan sembilan bidak yang kosong. Pedagangnya sudah di-blacklist sehingga tidak bisa berjualan lagi di sana. ’’Sudah dilayangkan surat peringan (SP) dari dinas koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM),” jelasnya.
Kemas menjelaskan, awalnya ada pedagang di lapak tersebut yang berjualan. Namun, lama-kelamaan lapaknya tutup. Absennya pun tidak sebentar, bisa lebih dari seminggu. Pihaknya melayangkan SP untuk pedagang itu. Dia menuturkan, saat menerima surat tersebut, mereka berdagang lagi. ’’Namun, setelah 2–3 hari buka, ya mbalik seperti itu lagi. Tutup dan tidak berjualan lagi,’’ ujarnya. Hingga SP ketiga dilayangkan, ternyata yang bersangkutan tidak kunjung mengoperasikan lapaknya. Alhasil, pedagang tersebut diskors. Haknya untuk berdagang juga dinonaktifkan.