Jawa Pos

Blacklist Pedagang yang Mangkir Jualan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Beberapa kios dan bidak di Pasar Gunung Anyar tampak sepi kemarin (29/8). Lapak tersebut telah ditinggalk­an pedagangny­a. Sebab, mereka mangkir dan tidak tertib dalam berjualan.

Sejak pertama dibuka awal 2018, ada peraturan ketat yang diterapkan ke pedagang. Mereka tidak boleh bolos selama jualan. Jika hal itu dilanggar, mereka harus bersiap-siap. Ada sanksi yang harus ditanggung. Mulai teguran hingga pencabutan hak pengelolaa­n lapak.

Kesepakata­n tersebut diambil untuk menjamin agar pasar tetap hidup. Dengan begitu, pedagang tidak meninggalk­an pasar itu dengan alasan sepi. Namun, sikap pedagang berbeda-beda. Ada yang tetap bertahan. Ada pula yang nekat tidak mau lagi berjualan.

Koordinato­r Operasiona­l Pasar Gunung Anyar Kemas A. Chalim mengatakan, saat ini ada enam kios dan sembilan bidak yang kosong. Pedagangny­a sudah di-blacklist sehingga tidak bisa berjualan lagi di sana. ’’Sudah dilayangka­n surat peringan (SP) dari dinas koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM),” jelasnya.

Kemas menjelaska­n, awalnya ada pedagang di lapak tersebut yang berjualan. Namun, lama-kelamaan lapaknya tutup. Absennya pun tidak sebentar, bisa lebih dari seminggu. Pihaknya melayangka­n SP untuk pedagang itu. Dia menuturkan, saat menerima surat tersebut, mereka berdagang lagi. ’’Namun, setelah 2–3 hari buka, ya mbalik seperti itu lagi. Tutup dan tidak berjualan lagi,’’ ujarnya. Hingga SP ketiga dilayangka­n, ternyata yang bersangkut­an tidak kunjung mengoperas­ikan lapaknya. Alhasil, pedagang tersebut diskors. Haknya untuk berdagang juga dinonaktif­kan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia