Jawa Pos

Ditilang, Macak Wartawan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Tindakan Abdul Karim ini tidak patut dicontoh. Sudah tahu salah karena melanggar traffic light di Jalan Kenjeran kemarin (29/8), warga asal Sampang, Madura, itu malah ngaku-ngaku wartawan. Dia juga sempat merekam video anggota Polsek Simokerto yang bertugas. Meski demikian, pria 26 tahun itu tetap ditilang.

Aipda Suswin, anggota Unit Lantas Polsek Simokerto, menjelaska­n bahwa penindakan dilakukan pada pukul 06.45. Seperti biasa, pada jam-jam berangkat kerja itu, polisi memang disiagakan di perempatan yang menghubung­kan Jalan Kenjeran– Kapasan–Simokerto–Kapasari tersebut. ’’Karena di sana kan selalu padat,’’ kata Suswin.

Dia mengungkap­kan, di perempatan tersebut, pengendara yang akan belok kiri tidak boleh sembaranga­n dan harus mengikuti traffic light. Namun, saat lampu masih berwarna merah, Karim yang berkendara dari arah Jalan Kenjeran tiba-tiba langsung nyelonong belok kiri. Dia hendak menuju Jalan Kapasari.

Jelas saja, tindakan Karim itu langsung mengundang perhatian petugas. Suswin langsung mendekati Karim dan menghentik­an laju kendaraann­ya. Namun, Karim malah merekam penindakan Suswin dengan menggunaka­n kamera video.

Dia mengaku sebagai wartawan. Suswin lantas meminta Karim menunjukka­n ID card wartawan. Namun, penjelasan Karim mbulet. Tidak dapat menunjukka­n ID card, dia beralasan bahwa yang wartawan adalah adiknya.

Suswin juga sempat diancam dilaporkan ke Kabid propam karena dinilai sewenang-wenang oleh Karim. Petugas tetap bertindak tegas dengan menahan SIM dan memberikan surat tilang kepada Karim. ’’Secara prosedur, SIM bisa kembali diambil setelah membayarka­n denda tilang di Pengadilan Negeri Surabaya,’’ tegas Suswin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia