Ditilang, Macak Wartawan
SURABAYA, Jawa Pos – Tindakan Abdul Karim ini tidak patut dicontoh. Sudah tahu salah karena melanggar traffic light di Jalan Kenjeran kemarin (29/8), warga asal Sampang, Madura, itu malah ngaku-ngaku wartawan. Dia juga sempat merekam video anggota Polsek Simokerto yang bertugas. Meski demikian, pria 26 tahun itu tetap ditilang.
Aipda Suswin, anggota Unit Lantas Polsek Simokerto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada pukul 06.45. Seperti biasa, pada jam-jam berangkat kerja itu, polisi memang disiagakan di perempatan yang menghubungkan Jalan Kenjeran– Kapasan–Simokerto–Kapasari tersebut. ’’Karena di sana kan selalu padat,’’ kata Suswin.
Dia mengungkapkan, di perempatan tersebut, pengendara yang akan belok kiri tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti traffic light. Namun, saat lampu masih berwarna merah, Karim yang berkendara dari arah Jalan Kenjeran tiba-tiba langsung nyelonong belok kiri. Dia hendak menuju Jalan Kapasari.
Jelas saja, tindakan Karim itu langsung mengundang perhatian petugas. Suswin langsung mendekati Karim dan menghentikan laju kendaraannya. Namun, Karim malah merekam penindakan Suswin dengan menggunakan kamera video.
Dia mengaku sebagai wartawan. Suswin lantas meminta Karim menunjukkan ID card wartawan. Namun, penjelasan Karim mbulet. Tidak dapat menunjukkan ID card, dia beralasan bahwa yang wartawan adalah adiknya.
Suswin juga sempat diancam dilaporkan ke Kabid propam karena dinilai sewenang-wenang oleh Karim. Petugas tetap bertindak tegas dengan menahan SIM dan memberikan surat tilang kepada Karim. ’’Secara prosedur, SIM bisa kembali diambil setelah membayarkan denda tilang di Pengadilan Negeri Surabaya,’’ tegas Suswin.