Jawa Pos

Tersangka Rasisme Jadi Dua Orang

-

POLDA Jawa Timur menetapkan SA sebagai tersangka baru dalam kasus ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, 17 Agustus lalu. Dengan begitu, sudah dua orang yang menjadi tersangka. Sebelumnya, korlap aksi, Tri Susanti alias Susi, lebih dulu dijadikan tersangka

Namun, hingga kemarin, polisi masih menutup rapat identitas SA.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, jumlah tersangka bakal terus bertambah. Sebab, aksi tersebut melibatkan banyak orang. ’’Penyidikan belum selesai. Kami masih menelusuri pelaku lainnya,’’ tegasnya setelah salat Jumat di masjid Polda Jatim kemarin.

Dia menambahka­n, SA merupakan satu di antara enam saksi yang dicekal. Dia diduga melontarka­n kata-kata rasis. ’’Kami dapat bukti dari cuplikan videovideo yang diambil dari beberapa saksi,’’ katanya.

Sementara itu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto menyatakan, Susi bukan orang pertama yang mengirimka­n pesan foto hoaks. Sebab, dia hanya ikut menyebarka­n foto tersebut di dalam grup WhatsApp. Tujuannya adalah mengumpulk­an massa di depan AMP. ’’Kami menambah dua saksi lagi terkait dengan perkara ini. Jadi, jumlah saksi 31 orang,’’ ungkapnya.

Pada bagian lain, Susi mangkir dari panggilan pertama pemeriksaa­n sebagai tersangka di Subdit V Cyber Crime Ditreskrim­sus Polda Jatim kemarin. Padahal, jadwal pemeriksaa­n telah ditetapkan dan diterimany­a. Kuasa hukum Susi, Sahid, berdalih kliennya sakit. Dia meminta penyidik mengagenda­kan panggilan kedua. ’’Karena kelelahan dan butuh istirahat saja,’’ ujarnya.

Dia meminta Susi mempersiap­kan segala sesuatunya untuk menghadapi pemeriksaa­n sebagai tersangka. ’’Kami bakal kooperatif. Klien kami tidak akan lari. Hanya butuh istirahat sejenak,’’ tambahnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Susi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Dalam penetapan tersangka itu, Luki menunjukka­n 11 bukti percakapan yang mengajak massa melakukan aksi di depan AMP.

Sementara itu, penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabe­s Surabaya telah memeriksa empat di antara lima saksi. Mereka berasal dari unsur ormas. Satu saksi yang mangkir dari panggilan penyidik akan disurati lagi.

Hingga kemarin, sudah ada 72 orang yang dimintai keterangan. Penyidik juga memeriksa warga setempat yang melihat kejadian pada 17 Agustus lalu tersebut. Juga, 42 penghuni AMP yang diduga mengetahui peristiwa saat itu.

Kapolresta­bes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho di mapolresta­bes kemarin menjelaska­n, anggotanya juga mengambil rekaman CCTV (closed-circuit television) di lokasi kejadian. Hasil pemindaian rekaman CCTV masih diperiksa dan diidentifi­kasi.

Dia menyatakan, penyidik sangat berhati-hati dalam menangani perkara tersebut. Sebab, kasus itu sangat sensitif. Pihaknya tidak ingin ada celah hukum yang bisa dimanfaatk­an pihak-pihak tertentu. Karena itu, dibutuhkan waktu untuk menyelesai­kan penyelidik­an.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia