Jawa Pos

Penambahan Kursi Pimpinan MPR Bisa Mentah Lagi

-

JAKARTA, Jawa Pos – Draf revisi Undang-Undang MD3 sempat menyebar di media massa. Poin utamanya adalah penambahan kursi pimpinan yang arahnya menjadi satu ketua dan sembilan wakil. Belakangan, draf tersebut diakui diklaim sebagai rancangan awal dan masih bisa berubah.

Sedianya, revisi dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis lalu (29/8). Namun, agenda tersebut tiba-tiba dibatalkan dan dijadwal ulang menjadi Senin depan (2/9) masalah tersebut dibahas di baleg. Sejumlah fraksi ternyata juga kurang setuju terhadap revisi itu. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bahkan mengatakan bahwa rencana revisi UU MD3 belum pernah dibahas. Baik di internal PKB maupun di forum partai koalisi pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin. Soal penambahan pimpinan MPR, Muhaimin menyaranka­n agar dilihat dulu seberapa urgen kebutuhann­ya. ’’MPR itu membutuhka­n kebersamaa­n. Kalau itu solusi kebersamaa­n, why not?’’ terang dia saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, kemarin (30/8).

Terkait jumlah penambahan hingga sepuluh orang pimpinan MPR, politikus yang kini punya sapaan baru, yakni Gus Ami, itu menilai terlalu banyak. Namun, dia menyatakan belum tahu jumlah yang paling ideal. ’’Kalau dari PKB, nanti fraksi yang memutuskan,’’ ucap Muhaimin.

Fraksi PDI Perjuangan juga belum membahas revisi UU MD3, khususnya terkait penambahan kursi pimpinan MPR. Anggota Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, sebaiknya UU MD3 yang ada digunakan terlebih dahulu. Sebab, UU tersebut merupakan hasil revisi yang dilakukan sebelum pemilu. ’’Ini saja belum diterapkan. Digunakan saja dulu,’’ tutur dia saat ditemui di gedung DPR kemarin.

Legislator asal dapil DKI Jakarta itu mengatakan, UU MD3 yang saat ini berlaku baru sebatas digunakan untuk sementara. Yakni saat penambahan pimpinan DPR dan MPR setahun sebelum periode jabatan berakhir. Karena belum diterapkan sesuai dengan hasil pemilu, sepatutnya UU itu saja yang menjadi rujukan untuk pimpinan MPR hasil Pemilu 2019.

Jika nanti fraksi-fraksi di DPR ingin melakukan revisi, kata dia, hal itu bisa dilakukan setelah pelantikan.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan soal revisi UU MD3. Namun, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah memberikan instruksi agar mengusulka­n penambahan. ’’Namun, kembali lagi kita masih menunggu keputusan politik dari pimpinan partai masing-masing,” ucapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia