Masuk Bui setelah Jalin Asmara dengan Adik Ipar
SURABAYA, Jawa Pos – Rumah tangga Muhammad Faisal dan istrinya berada di ujung tanduk. Pria 26 tahun itu nekat menjalin hubungan terlarang dengan adik kandung istrinya. Kini, dia terpaksa mendekam di penjara setelah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara tepergok mandi bareng sang adik.
Faisal tinggal bersama istri dan adik iparnya di salah satu kos-kosan di Dupak Bandar Rejo sejak April. Tepatnya, setelah dia menikahi TIK, istrinya, pada Maret 2019. Adik iparnya, CIT, diajak tinggal bersama lantaran orang tuanya baru saja bercerai.
Sejak saat itu, Faisal yang bekerja sebagai mekanik mengaku sering mengintip adik iparnya saat berganti pakaian sebelum berangkat sekolah. Termasuk saat mandi pagi maupun sore.
Faisal mengaku sudah pernah berhubungan intim dengan adik iparnya itu. Hubungan layaknya suami istri tersebut kali pertama dilakukan pada Mei. Saat itu, istrinya sedang keluar rumah. ”Adik saya tidur sendiri di kamar,” ujar Faisal saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya kemarin (30/8).
Faisal mengaku membungkam mulut adik iparnya saat kali pertama berhubungan badan. CIT dipaksa melepas semua pakaiannya. Pelajar yang masih duduk di bangku SMP itu juga diminta diam dan tidak mengadu ke TIK. ”Kalau sampai mengadu, saya usir dari tempat kos,” kata Faisal.
Ancaman itu rupanya ampuh. Faisal selalu ”minta jatah” setiap kali ditinggal keluar istrinya. CIT pun dengan terpaksa melayani nafsu bejat kakak iparnya
J
Dalam empat bulan terakhir, Faisal mengaku sudah delapan kali berhubungan badan dengan korban.
Hubungan terlarang tersebut akhirnya terbongkar setelah TIK memergoki Faisal sedang berduaan di dalam kamar mandi bersama adiknya pada 20 Juli. Menurut Faisal, istrinya saat itu marah besar. Berbagai macam perabotan di dalam kamar dilempar. Sejumlah sumpah serapah juga diucapkan kepada dirinya. ”Misuh-misuh dia (istri, Red),” katanya.
Sejak saat itu, istri dan adik iparnya meninggalkan kos-kosan. Faisal mengaku tidak tahu di mana istri dan adik iparnya tersebut. Namun, menurut dia, TIK dan CIT mungkin pulang ke rumah salah satu orang tuanya.
Faisal mengatakan, pada awal Agustus dirinya mendapat panggilan dari penyidik unit PPA. Dia tidak menyangka istrinya bakal membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Setelah beberapa kali mangkir, Faisal akhirnya ditangkap di daerah Demak. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menyatakan, tersangka dianggap melanggar pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Menurut Ruth, penerapan pasal itu didukung hasil pemeriksaan saksi-saksi dan visum dari rumah sakit.