Mulai Berlakukan Perwali IMB
SURABAYA, Jawa Pos – Pengawasan atas kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB) bakal semakin ketat lagi. Sudah ada Peraturan Wali Kota 38/2019 yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi bagi pemilik gedung atau rumah yang tak mengurus perizinan IMB.
Perwali tersebut juga mencakup aturan peralihan terkait bangunan-bangunan yang telah memiliki izin persetujuan mendirikan bangunan (PMB) dari Pelindo III di kawasan sekitar Tanjung Perak. Sesuai kebijakan dalam perwali tersebut, pemilik PMB tidak akan dikenai sanksi walaupun bangunannya sudah berdiri. Tapi, mereka diberi waktu setahun untuk mengurus IMB. Aturan setahun itu berlaku sejak perwali tersebut ditetapkan pada 23 Agustus lalu.
Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya Lasidi mengatakan, yang baru dalam perwali tersebut adalah sanksi terkait dengan sertifikat layak fungsi (SLF). Bila tak mimiliki SLF, pemilik bangunan bisa diberi sanksi administrasi. Termasuk bila peruntukan dalam SLF itu ternyata tak sesuai dengan kenyataan.
”Sebelum diberi sanksi, tentu nanti diberi peringatan telebih dahulu. Tapi, kalau masih tidak mengindahkan, akan kami kirim permintaan bantuan penertiban (bantib, Red) ke satpol PP,” ungkap Lasidi kemarin (30/8).
Rata-rata dalam sebulan ada 20 peringatan yang dikirim DPRKPCKTR terkait pengawasan atas IMB tersebut. Selain itu, ada 10 permintaan bantib per bulan ke satpol PP.
Terkait PMB, Lasidi mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pelindo III. Mereka pun sepakat. Yakni, yang dipakai acuan tetap IMB. ”Selama ini kan Pelindo mengeluarkan PMB. Setelah ini kawasan pelabuhan akan mengajukan IMB. Nanti yang berlaku IMB,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, pihaknya segera menyosialisasikan perwali tersebut kepada masyarakat. Salah satunya, mengunggah melalui laman resmi milik pemkot Surabaya. ”Ada beberapa penyempurnaan atau evaluasi dan penambahan ketentuan peralihan pasal 16,” terang Ira. Pada pasal 16 itulah PMB dibahas.