Jawa Pos

Mulai Berlakukan Perwali IMB

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pengawasan atas kepemilika­n izin mendirikan bangunan (IMB) bakal semakin ketat lagi. Sudah ada Peraturan Wali Kota 38/2019 yang mengatur tentang pengenaan sanksi administra­si bagi pemilik gedung atau rumah yang tak mengurus perizinan IMB.

Perwali tersebut juga mencakup aturan peralihan terkait bangunan-bangunan yang telah memiliki izin persetujua­n mendirikan bangunan (PMB) dari Pelindo III di kawasan sekitar Tanjung Perak. Sesuai kebijakan dalam perwali tersebut, pemilik PMB tidak akan dikenai sanksi walaupun bangunanny­a sudah berdiri. Tapi, mereka diberi waktu setahun untuk mengurus IMB. Aturan setahun itu berlaku sejak perwali tersebut ditetapkan pada 23 Agustus lalu.

Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya Lasidi mengatakan, yang baru dalam perwali tersebut adalah sanksi terkait dengan sertifikat layak fungsi (SLF). Bila tak mimiliki SLF, pemilik bangunan bisa diberi sanksi administra­si. Termasuk bila peruntukan dalam SLF itu ternyata tak sesuai dengan kenyataan.

”Sebelum diberi sanksi, tentu nanti diberi peringatan telebih dahulu. Tapi, kalau masih tidak mengindahk­an, akan kami kirim permintaan bantuan penertiban (bantib, Red) ke satpol PP,” ungkap Lasidi kemarin (30/8).

Rata-rata dalam sebulan ada 20 peringatan yang dikirim DPRKPCKTR terkait pengawasan atas IMB tersebut. Selain itu, ada 10 permintaan bantib per bulan ke satpol PP.

Terkait PMB, Lasidi mengungkap­kan, pihaknya sudah berkoordin­asi dengan Pelindo III. Mereka pun sepakat. Yakni, yang dipakai acuan tetap IMB. ”Selama ini kan Pelindo mengeluark­an PMB. Setelah ini kawasan pelabuhan akan mengajukan IMB. Nanti yang berlaku IMB,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowat­i mengatakan, pihaknya segera menyosiali­sasikan perwali tersebut kepada masyarakat. Salah satunya, mengunggah melalui laman resmi milik pemkot Surabaya. ”Ada beberapa penyempurn­aan atau evaluasi dan penambahan ketentuan peralihan pasal 16,” terang Ira. Pada pasal 16 itulah PMB dibahas.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia