Perketat Pengawasan Pasar Pakaian Bekas
SURABAYA, Jawa Pos – Pasar baju bekas impor di Surabaya masih cukup marak. Pemkot menggandeng Polrestabes Surabaya dan Pemprov Jatim untuk mengawasinya. Sebab, pakaian bekas tersebut diimpor melalui pasar gelap.
Impor pakaian bekas sebenarnya sudah tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015. Kepala Disperindag Surabaya Wiwiek Widayanti menyatakan, pemkot masih mengidentifikasi tempattempat yang digunakan untuk jual beli baju bekas. Dari hasil pengamatan sementara, yang diketahui, antara lain, Tugu Pahlawan, Jalan Gembong, dan beberapa tempat lagi. ’’Ini untuk yang baju bekas impor lho ya, bukan baju bekas saja,’’ katanya.
Rencananya, pemkot menyosialisasikan kepada para pedagang bahwa barang-barang yang mereka jual adalah barang terlarang. Jika masih menjual, mereka akan ditindak tegas.
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Jawa Timur Eka Setya Budi menambahkan, barang-barang tersebut masuk Indonesia lewat jalur tikus. Yang tak boleh diabaikan, pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia. ’’Kementerian Perdagangan pernah melakukan kajian atau uji lab. Begitu diuji, penyakitnya luar biasa. Ada beberapa bakteri dan kuman,’’ tuturnya.
Kasubnit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Moh. Shokip menyatakan, pihaknya hanya bisa bertindak jika ada laporan. ’’Barang bekas ini sesuai undang-undang sudah dilarang. Selama tidak ada pengaduan, kami tidak bisa melakukan tindakan, karena tidak ada yang dirugikan,’’ ujarnya.
Shokip mengaku belum mendapatkan laporan konsumen yang mengadu terkait pakaian bekas. ”Karena masyarakat rata-rata butuh. Harganya murah dan branded. Bahkan sampai 10 persen dari harga normal,” ungkapnya.