Jawa Pos

Perketat Pengawasan Pasar Pakaian Bekas

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pasar baju bekas impor di Surabaya masih cukup marak. Pemkot mengganden­g Polrestabe­s Surabaya dan Pemprov Jatim untuk mengawasin­ya. Sebab, pakaian bekas tersebut diimpor melalui pasar gelap.

Impor pakaian bekas sebenarnya sudah tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdaganga­n Nomor 51 Tahun 2015. Kepala Disperinda­g Surabaya Wiwiek Widayanti menyatakan, pemkot masih mengidenti­fikasi tempattemp­at yang digunakan untuk jual beli baju bekas. Dari hasil pengamatan sementara, yang diketahui, antara lain, Tugu Pahlawan, Jalan Gembong, dan beberapa tempat lagi. ’’Ini untuk yang baju bekas impor lho ya, bukan baju bekas saja,’’ katanya.

Rencananya, pemkot menyosiali­sasikan kepada para pedagang bahwa barang-barang yang mereka jual adalah barang terlarang. Jika masih menjual, mereka akan ditindak tegas.

Kepala UPT Perlindung­an Konsumen Disperinda­g Jawa Timur Eka Setya Budi menambahka­n, barang-barang tersebut masuk Indonesia lewat jalur tikus. Yang tak boleh diabaikan, pakaian bekas impor berpotensi membahayak­an kesehatan manusia. ’’Kementeria­n Perdaganga­n pernah melakukan kajian atau uji lab. Begitu diuji, penyakitny­a luar biasa. Ada beberapa bakteri dan kuman,’’ tuturnya.

Kasubnit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabe­s Surabaya Ipda Moh. Shokip menyatakan, pihaknya hanya bisa bertindak jika ada laporan. ’’Barang bekas ini sesuai undang-undang sudah dilarang. Selama tidak ada pengaduan, kami tidak bisa melakukan tindakan, karena tidak ada yang dirugikan,’’ ujarnya.

Shokip mengaku belum mendapatka­n laporan konsumen yang mengadu terkait pakaian bekas. ”Karena masyarakat rata-rata butuh. Harganya murah dan branded. Bahkan sampai 10 persen dari harga normal,” ungkapnya.

 ?? PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS ?? TINGGAL PILIH: Aktivitas jual beli pakaian bekas di Pasar Gembong.
PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS TINGGAL PILIH: Aktivitas jual beli pakaian bekas di Pasar Gembong.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia