Hitung Usia Benteng, Uji Sampel Beton
Untuk Perkuat Penetapan Status Cagar Budaya
SURABAYA, Jawa Pos – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya mulai menjajaki data yang lebih dalam soal Benteng Kedung Cowek. Kemarin (30/8) mereka mengambil sampel struktur benteng untuk memastikan usia bangunan di bibir pantai Surabaya tersebut.
Penetapan Benteng Kedung Cowek sebagai bangunan cagar budaya (BCB) memerlukan banyak data. Salah satunya, kepastian usia benteng, minimal 50 tahun. Itu sesuai dengan Undang-Undang 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Kemarin TACB mengambil sampel bangunan. Sampel tersebut diuji untuk memastikan usia struktur pertahanan pantai itu. Tim tersebut menggandeng Laboratorium Beton dan Bahan Bangunan Departemen Teknik Sipil ITS. ’’Kami ingin melihat komposisi material, kekuatan, dan usia benteng ini,” ujar Ketua TACB Surabaya Retno Hastijanti saat ditemui di lokasi benteng kemarin.
Hasti mengatakan, data itu penting untuk memenuhi persyaratan BCB. ’’Apalagi, sampai sekarang belum ada data pasti yang menyatakan kapan lokasi ini didirikan,” tuturnya.
Ada tiga titik yang diambil sampelnya. Satu titik berada di bangunan nomor 7 yang berupa menara tunggal meriam pertahanan udara. Di benteng dengan atap bulat tersebut, ada rel yang menjadi tempat meriam artileri. Itu menguatkan dugaan bahwa bangunan berukuran 5 x 5 meter tersebut digunakan untuk menyimpan senjata berat.
Lantas, dua titik lain berada di benteng nomor 11. Ukurannya lebih besar, 50 x 5 meter. Titik pertama terdapat di sebuah ruangan yang diduga sebagai gudang peluru atau tempat persembunyian. Lalu, yang kedua berada di atap benteng.
Sampel diambil dengan core drill. Bor tersebut berbentuk tabung dengan rongga selebar 10 sentimeter di tengah. Saat dijalankan, bor itu menghasilkan sebuah potongan silinder sepanjang 40 sentimeter.
Sekilas dari potongan beton itu, tampak seluruh bangunan benteng berupa cor batu dan semen. Batunya pun bukan pecahan gragal yang biasa digunakan pada bangunan yang umum saat ini. Mirip batu kali kecil dengan ukuran yang beragam dan utuh.
Hasil itu nanti diuji tim Laboratorium Beton dan Bahan Bangunan ITS. Diperkirakan, dalam waktu sebulan hasilnya sudah keluar. ’’Sambil menunggu hasil analisis, kami juga mempersiapkan hal lain untuk mendukung penetapan surat keputusan (SK) wali kota,” katanya.
Selain beton, bekas peluru yang masih tertinggal dan menancap di dinding menjadi perhatian TACB. Namun, tim tersebut tidak mau asal ambil contoh. Mereka akan mengajak tim arkeolog. ’’Kami konsultasikan dulu, mana yang bisa diambil dan mana yang harus dipertahankan,” jelasnya.
Selain mengambil sampel beton, tim memetakan kawasan itu. Kemarin tim dari dinas perumahan rakyat kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) mulai mengukur spesifikasi tiap bangunan yang ada di sana. Hasti mengatakan, selanjutnya pihaknya melakukan kodifikasi pada tiap bagian benteng tersebut.