Teliti Penyewa sampai Penjual Stan GOR Delta
SIDOARJO, Jawa Pos – Penertiban stan-stan di GOR Delta yang melanggar aturan peruntukan berlangsung 2020. Saat ini Pemkab Sidoarjo berfokus pada pembenahan fisik kawasan itu.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Djoko Supriyadi mengatakan, pengembalian fungsi stan memang ada dalam program revitalisasi GOR Delta. Pemkab melarang stan difungsikan sebagai rumah hiburan umum (RHU). ”Kebijakan itu dilakukan bertahap,” ujarnya.
Untuk tahap pertama, pemkab membenahi fisik GOR Delta. Pagar pembatas dibangun. Mengitari area olahraga tersebut. Tujuannya ialah membatasi penggunaan GOR Delta.
Selain itu, faktor keamanan GOR Delta ditingkatkan. Caranya, CCTV dipasang di seluruh titik. Dengan pemasangan kamera pengintai tersebut, pemkab berharap tidak ada lagi pelanggaran di area GOR Delta. Misalnya peredaran miras.
Selanjutnya penertiban stan. Menurut Djoko, stan harus dikembalikan sesuai fungsinya. Sebagai pendukung kawasan olahraga. Namun, tidak mudah mengembalikan peruntukan stan. Terutama yang saat ini difungsikan sebagai RHU. Besar kemungkinan rencana itu mendapatkan penolakan. ”Kami lakukan langkah-langkah pendekatan,” ujarnya.
Kepala Bappeda Agoes Boedi Tjahjono menyatakan, pemkab sudah menyusun langkah penertiban stan. Pertama, pemkab akan mengidentifikasi stan yang tidak jelas. ”Ada yang disewakan, tapi ada yang diperjualbelikan,” terangnya.
Stan yang disewakan bakal diputus kontrak. Pemkab mengambil alih ruang tersebut. Namun, untuk stan yang diperjualbelikan, pemkab harus mencari penyewa stan. ”Awalnya kan disewa. Terus diperjualbelikan. Nanti kami tindak,” tandasnya.
Anggota DPRD Tarkit Erdianto meminta pemkab segera menertibkan stan. Dia menilai fungsi stan sudah berubah. ”Menjadi tempat mesum dan peredaran miras,” ungkapnya.
Politikus PDIP itu mengatakan, RHU jelas tidak sejalan dengan pembinaan olahraga. Adanya karaoke dan spa memicu tumbuhnya pelanggaran di kawasan GOR Delta. ”Pemkab jangan kalah dengan preman. Segera tertibkan,” tegasnya.