Ribut Dua Versi Daftar Calon Anggota BPK
DPD Minta Tidak Diseret dalam Polemik di DPR
JAKARTA, Jawa Pos – Seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berpolemik. DPR ternyata mengirimkan dua versi daftar calon anggota BPK ke DPD. Satu versi berisi 32 nama dan satu versi lainnya berisi 62 nama. Sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam memberikan pertimbangan, DPD meminta DPR menyepakati satu versi terlebih dahulu.
Sebelumnya, dua versi daftar calon anggota BPK itu diterima Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dalam bentuk surat Ketua DPR Nomor PW/14238/DPR Rl/Vlll/2019. Kemarin pimpinan DPD merespons dengan merumuskan balasan untuk surat bertanggal 29 Agustus 2019 tersebut.
Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang menjelaskan, pihaknya meminta agar lembaganya tidak dilibatkan dalam polemik internal di DPR terkait seleksi calon anggota BPK. Karena itu, daftar calon yang dikirim sebaiknya satu versi saja. ’’Komite IV DPD akan menindaklanjuti surat dan memberikan pertimbangan terhadap nama-nama calon anggota BPK yang diajukan jika DPR sudah satu suara,’’ katanya.
Senator asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengatakan, ketidaktegasan DPR dalam menyikapi seleksi calon anggota BPK berdampak besar terhadap tahapan dan batas waktu pemilihan calon anggota BPK. Sebab, kata dia, pada pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan DPD diberikan paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari pimpinan DPR.
Dengan adanya dua versi daftar calon yang dikirim DPR, DPD tidak bisa menjalankan tahapan selanjutnya. ’’Untuk itu, DPD mengirimkan surat balasan, meminta kepastian satu daftar nama calon anggota BPK,’’ ujarnya.
Ajiep menambahkan, surat yang dikirim ketua DPR memang menjelaskan kronologi terjadinya dua versi daftar calon anggota BPK. Awalnya pimpinan DPR menerima surat dari pimpinan Komisi XI DPR Nomor 51/MS V/KOM. Xl/VII/2019 tentang penyampaian daftar nama calon anggota BPK.
Surat itu menyatakan, berdasarkan hasil pendaftaran dan hasil seleksi, diputuskan sebanyak 32 calon anggota BPK dinyatakan lolos dan akan diproses lebih lanjut.
Setelah membahas surat dari pimpinan komisi XI, pimpinan DPR meminta komisi Xl mengirimkan nama calon anggota BPK yang telah mendaftar dan memenuhi syarat kepada DPD, sesuai dengan mekanisme dalam tata tertib DPR.
Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan Komisi XI DPR memutuskan, calon anggota BPK yang akan disampaikan kepada pimpinan DPD tetap 32 orang. Kemudian, pimpinan DPR mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan komisi XI dan pimpinan fraksi-fraksi pada 26 Agustus 2019. Rapat memutuskan dan menyepakati pembahasan calon anggota BPK diserahkan kepada komisi XI.
Rapat komisi XI akhirnya merumuskan pencalonan anggota BPK menjadi dua versi. Pertama, calon anggota BPK berjumlah 62 orang. Versi itu didukung Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan Fraksi Hanura.
Sementara itu, versi kedua (calon anggota BPK berjumlah 32 orang) didukung Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem.
anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, dirinya belum bisa memberikan komentar terkait persoalan tersebut. ’’Saat ini pimpinan DPR dan pimpinan komisi XI masih mencari titik temu,’’ terang politikus PDIP itu saat dihubungi kemarin.