Problem Fikih Kebiri Kimia
DARI tahun ke tahun, kejahatan seksual terhadap anak atau kejahatan pedofilia di Indonesia terus terjadi, bahkan cenderung meningkat. Hukuman pidana bagi pelaku sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UndangUndang (UU) Perlindungan Anak pun dianggap belum efektif.
Karena itu, pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, yang memberatkan sanksi pidana, di antaranya dengan menerapkan hukum kebiri kimia bagi pelaku.
Namun, setelah UU yang melegalkan hukuman kebiri kimia secara nyata digunakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sebagai vonis terhadap salah seorang pelaku, prokontra pun mengemuka. Para aktivis hak asasi manusia (HAM) menganggap vonis kebiri sebagai suatu pelanggaran. Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor karena hukuman kebiri bertentangan dengan sumpah dan kode etik profesi. Di sisi lain, banyak pihak yang mendukung hukuman tersebut mengingat semakin meningkatnya kejahatan seksual terhadap anak dari waktu ke waktu.
Dalam kondisi demikian, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur sebagai organisasi sosial keagamaan hadir mengkajinya secara ilmiah dalam perspektif fikih Islam sebagai bagian khidmahnya kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Mengandung Kerusakan
Bahtsul Masail PW NU Jawa Timur pada 29 Agustus 2019 memutuskan bahwa hukum pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam perspektif fikih Islam masuk dalam kerangka hukuman ta’zir (bukan hukuman
had seperti rajam, qishash, dan semisalnya). Meski demikian, hukuman tersebut tidak diperbolehkan. Mengapa? Sebab, hukuman ta’zir harus memenuhi dua prinsip. Yaitu, adanya kemaslahatan dan tidak berdampak negatif bagi orang yang ditakzir (salamatul ‘aqibah).
Dari sisi kemaslahatan, apakah penerapan pidana kebiri kimia bisa benar-benar menekan angka kejahatan seksual terhadap anak atau tidak? Dalam konteks ini, belum ada data valid yang bisa dijadikan rujukan. Apakah pidana kebiri kimia benar-benar mampu membuat jera para pelaku atau justru membuat pelaku semakin beringas karena mendapat hukuman tersebut. Sebab, meski organ vitalnya dikebiri secara kimia, mental porno yang sudah lama tertanam masih ada dan tetap berpotensi mendorongnya untuk melakukan kejahatan seksual dengan anggota tubuh atau alat yang lain. Karena itu, sisi kemaslahatan tersebut belum bisa dipastikan wujudnya. Kemudian, dari sisi salamatul
‘aqibah atau keselamatan orang yang ditakzir, penerapan kebiri kimia tidak hanya merusak fungsi reproduksi, tetapi juga merusak kesehatan serta fungsi metabolisme tubuh. Juga, berdampak negatif pada kondisi psikologis pelaku. Karena itu, dari sisi keselamatan orang yang ditakzir, tidak terpenuhi.
Bahkan, dalam fikih Islam, hukuman kebiri termasuk bagian dari hukuman ta’zir yang dikecualikan dan tidak diperbolehkan sebagaimana ditegaskan ahli fikih kenamaan mazhab Hanafi, Jamaluddin alGhaznawi (w. 593 H) ketika membahas hukum bagi pelaku sodomi:
’’Bicaralah dalam hukuman ta’zir kejahatan sodomi ini dengan menderanya, menjatuhkannya dari tempat yang tinggi, memenjaranya di tempat yang sangat kotor dan selainnya kecuali kebiri’’ (Hasyiyah Ibn Abidin, IV/27).
Mengapa demikian? Sebab, dalam kebiri terdapat berbagai kerusakan seperti mengandung unsur penyiksaan, membuat kerusakan pada tubuh, dan menghilangkan sifat kelaki-lakian yang merupakan nikmat besar dari Allah SWT.
Berkaitan dengan hal itu, diriwayatkan, suatu kali sahabat Ibn Mas’ud Ra pernah meminta izin untuk melakukan kebiri demi menekan syahwat berahi karena saat berperang para prajurit tidak membawa istri. Namun, Nabi Muhammad SAW justru melarangnya (Shahih alBukhari, V/1952).
Bahkan, dalam riwayat Imam atThabarani, Nabi sekali lagi menegaskan:
’’Bukanlah termasuk golongan kita orang yang mengebiri orang lain atau orang yang mengebiri diri sendiri’’
(al-Mu’jam al-Kabir, XI/144). Berangkat dari sinilah kemudian para ulama menyatakan bahwa kebiri bagi manusia hukumnya sangat haram tanpa ada perbedaan pendapat di dalamnya (Fath al-Bari, IX/119).
Lebih Baik Dihukum Mati
Ketidaksetujuan terhadap hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tentu mengundang pertanyaan. Tidakkah penderitaan korban yang masih anak-anak (baik fisik maupun psikis), masa depan mereka, dan beban mental keluarga serta semakin meningkatnya tindak kejahatan itu dari waktu ke waktu dipertimbangkan? Tentu semua dipertimbangkan.
Karena itu, hukuman ta’zir seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati layak diterapkan terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Terlebih apabila kejahatan tersebut dilakukan secara berulangulang dan pelaku sudah tidak bisa diharapkan jera dari kejahatannya.
Dalam kondisi seperti itu, dalam perspektif fikih Islam, keterjaminan keselamatan anak-anak secara luas dari tindak kejahatan seksual harus lebih diprioritaskan daripada keselamatan pelaku (at-Tasyri’ al-Janai, II/249). Selain itu, hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati lebih realistis dan mudah dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, hukuman kebiri kimia belum dikenal dalam KUHP yang berlaku sampai saat ini meski sudah diakomodasi dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, tepatnya pada pasal 81 ayat 7. Peraturan pelaksanaan undang-undangnya pun belum ada. Tentu, kontradiksi hukum ini sangat problematik dan masih perlu dikaji lebih lanjut.
Demikian pula dari sisi eksekutornya. IDI jelas-jelas menolak diikutkan sebagai eksekutor karena tiga hal. Yaitu, (1) bertentangan dengan kode etik, (2) bertentangan dengan sumpah profesi, serta (3) belum adanya kualifikasi dan kompetensi keilmuan kedokteran yang secara spesifik membidangi kebiri kimia terhadap manusia. Sementara itu, praktik medis seluruh dokter di dunia tidak boleh terlepas dari ketiga-tiganya.
Karena itu, bisa dipahami bahwa pelaksanaan hukuman pidana kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih sangat problematik, baik dilihat dari sisi hukum fikih Islam, legal formal hukum positif, maupun dari tinjauan dunia kedokteran. Wallahu a’lam.