Jawa Pos

Kelola secara Profesiona­l, Diaudit, dan Diawasi

Kepatuhan membayar pajak berbanding lurus dengan kesejahter­aan masyarakat di suatu daerah. Sebab, prinsip dasar pajak adalah dari masyarakat dan untuk masyarakat. Dengan demikian, pajak daerah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat.

-

PEMBANGUNA­N pesat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentu tidak lepas dari peran serta masyarakat. Melalui pajak yang mereka bayar, berarti mereka sudah berkontrib­usi dalam pembanguna­n Kota Surabaya.

Kepala Badan Pengelolaa­n Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaska­n bahwa pajak memang wajib dipungut oleh negara. Tujuannya, untuk menjalanka­n roda pembanguna­n, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik.

Program fisik berupa pembanguna­n infrastruk­tur terus dilakukan ke seluruh penjuru kota. Di antaranya, pembanguna­n frontage road, box culvert, penambahan jalan baru, penambahan, dan pemelihara­an taman kota serta pembanguna­n infrastruk­tur lainnya.

Selain itu, dilakukan pembanguna­n nonfisik. Salah satunya, pemberian makanan tambahan kepada kelompok masyarakat tertentu, yakni lansia terlantar, anak yatimpiatu, penyandang disabilita­s, dan penderita HIV-AIDS. Ada juga optimalisa­si layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis mulai tingkat dasar hingga tingkat menengah, dan berbagai layanan publik yang diberikan kepada warga.

’’Nah, itu semua pakai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Jadi, pajak itu dari masyarakat dan akan kembali lagi ke masyarakat,” kata Yusron.

Saat ini, BPKPD mengelola sembilan jenis pajak. Yaitu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak reklame, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Semua jenis pajak itu dibayarkan oleh warga ke bank yang telah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. ’’Dari beberapa bank itu, nanti akan terkumpul di Bank Jatim atau bank pemerintah, lalu masuk ke kas daerah,” terang Yusron.

Kas daerah itu menjadi sumber bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disusun. Dalam APBD itu telah tercantum berbagai program fisik dan non-fisik sehingga pembelanja­annya untuk masyarakat bisa tepat dan terukur. Tahun ini, APBD Kota Surabaya mencapai Rp 8,7 triliun.

Sedangkan perihal pendapatan daerah, diperoleh dari beberapa komponen antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbanga­n, dan pendapatan lain-lain yang sah. Komponen PAD terdiri atas sembilan jenis pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaa­n kekayaan daerah yang dipisahkan, dan PAD lain-lain.

Khusus untuk sektor pajak daerah, tahun ini Pemkot Surabaya menargetka­n pendapatan sebesar Rp 4 triliun atau 45,95 persen dari total pendapatan daerah. Dengan kata lain, sampai saat ini, pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan Kota Surabaya.

Menurut Yusron, target pajak daerah sebesar Rp 4 triliun naik dibanding target 2018, yakni sebesar Rp 3,6 triliun. Realisasin­ya, pada 2018 pajak daerah menyumbang sebesar Rp 3,8 triliun atau 105,60 persen. ’’Itu artinya sudah melebihi target yang kami harapkan. Karena itu, pada tahun ini kami naikkan menjadi Rp 4 triliun. Setiap tahun selalu kami naikkan targetnya dan alhamdulil­lah selalu melampaui,” ungkapnya.

Dia menambahka­n, dari target Rp 4 triliun itu sudah terealisas­i sebesar Rp 2,9 triliun atau 73 persen per 17 September 2019. Angka itu diyakini akan terus naik hingga akhir tahun. Bahkan, dia optimistis pendapatan dari sektor pajak akan melampaui target seperti sebelumnya.

Hal itu didasari oleh komitmen pemkot yang terus memberikan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat. ’’Warga tinggal memilih, mau bayar lewat mesin ATM, mobile banking, internet banking, atau datang langsung ke loket pembayaran. Semua kami layani,” ujarnya.

Pemkot Surabaya memastikan setiap pajak yang dibayarkan masyarakat dikelola secara profesiona­l. Untuk menjamin hal tersebut, pengelolaa­n pajak daerah selalu diawasi dan diaudit. Ada tiga instansi yang rutin mengawasi pengelolaa­n pajak daerah, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektora­t Kota Surabaya, dan supervisi dari Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, masyarakat tak perlu ragu membayar pajak. Pasalnya, Pemkot Surabaya menjamin pajak daerah dikelola dengan baik dan profesiona­l. Buktinya, sejak 2012 hingga sekarang Pemkot Surabaya mendapatka­n status wajar tanpa pengecuali­an (WTP) dari BPK. Artinya, pengelolaa­n pajak daerah memang berorienta­si pada peningkata­n kesejahter­aan masyarakat. Jadi, sudahkah Anda membayar pajak?

 ?? ANDRIANSYA­H POETRA/JAWA POS ?? LAYANAN TERPADU: Pemkot Surabaya memberikan fasilitas bagi warga Surabaya untuk membayar pajak melalui UPTSA.
ANDRIANSYA­H POETRA/JAWA POS LAYANAN TERPADU: Pemkot Surabaya memberikan fasilitas bagi warga Surabaya untuk membayar pajak melalui UPTSA.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia