JANGAN RAGU RILIS PERPPU
Polemik UU KPK, Jokowi Terima Masukan Para Tokoh DPR: Penerbitan Perppu Domain Presiden
JAKARTA, Jawa Pos – Harapan berbagai elemen masyarakat agar UU KPK hasil revisi dibatalkan tetap terjaga. Kemarin (26/9) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk mengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi setelah bertemu dengan sejumlah tokoh nasional di Istana Merdeka. Di antaranya, Romo Magnis Suseno, Mahfud MD, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim. Juga ada Bivitri Susanti, Feri Amsari, Sudhamek, Azyumardi Azra, Emil Salim, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Arifin Panigoro.
Dalam pertemuan tersebut, mantan wali kota Solo itu mendapatkan banyak masukan yang terkait dengan penerbitan perppu menyusul masifnya penolakan publik. ”Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah itu akan kita putuskan,” ujarnya.
Jokowi meminta waktu untuk menghitung berbagai kemungkinan. Termasuk, risiko politik dalam menerbitkan perppu. Karena itu, dia belum bisa memastikan kapan keputusan tersebut diambil. ”Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tuturnya.
Mahfud MD menuturkan, kepada presiden, pihaknya memberikan berbagai alternatif jalan untuk membatalkan UU KPK. Secara teori, ada tiga cara: legislative review, uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dan membuat perppu pembatalan UU KPK.
Di antara tiga opsi tersebut, para tokoh yang hadir sepakat dengan opsi ketiga. ”Yang tadi cukup kuat disuarakan, lebih bagus mengeluarkan perppu agar itu (UU hasil revisi, Red) ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya,” terang mantan ketua MK tersebut.
Meski secara hukum sah, papar Mahfud, UU KPK bermasalah dalam konteks sosial. Sebab, keberadaannya tidak sesuai dengan kehendak mayoritas masyarakat umum. Itu tecermin dari penolakan yang disampaikan oleh mahasiswa, dosen, guru besar, hingga berbagai civil society.
Mengenai pertimbangan memilih perppu, Mahfud mengungkapkan, opsi tersebut bisa dijalankan lebih cepat. Sebab, kewenangannya mutlak berada di tangan presiden. Pun dengan kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat penerbitan perppu. ”Itu gampang. Kan memang sudah agak genting sekarang,” ujar pria dari Madura itu, sedikit berseloroh.
Yang pasti, lanjut dia, secara hukum, perppu merupakan hak subjektif presiden. Jika presiden menilai kondisi di masyarakat cukup layak untuk penerbitan perppu, hal itu bisa dilakukan. ”Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini, saya harus ambil tindakan itu. Sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu,” tandasnya.
Budayawan Goenawan Mohamad menuturkan, semua yang hadir dalam pertemuan sepakat bahwa perlu ada perppu. Sebab, UU KPK hasil revisi jelas melemahkan lembaga antirasuah tersebut. ”Dan, Pak Jokowi mencoba mengatasi ini,” tegasnya.
Yang perlu dipahami, lanjut dia, ketika hendak memutuskan sesuatu, Jokowi akan menghadapi DPR. Mengingat, seluruh fraksi setuju dengan pengesahan UU KPK tersebut. ”Beliau sendiri. Karena itu, kami mengatakan, kami jadi partainya Pak Jokowi. Kami jadi saksi Bapak yang ingin memperkuat KPK,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, pertemuan presiden dengan para tokoh tersebut berlangsung sangat cair. Para tamu dijamu makan siang sebelum membahas isu-isu terkini. Ada hidangan nasi liwet Solo yang menemani obrolan siang itu.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Hukum Jentera Bivitri Susanti menambahkan, dalam pertemuan tersebut para tokoh sudah berusaha meyakinkan Jokowi. Dukungan dari ahli, tokoh agama, hingga budayawan secara politik diharapkan bisa memperkuat langkah presiden jika nanti mengeluarkan perppu. ”Kami meyakinkan presiden bahwa perppu itu memang hak Bapak.”
Beberapa keberatan yang sebelumnya disampaikan oleh presiden, papar Bivitri, pun coba dijawab dalam pertemuan. Misalnya yang terkait dengan asal usul UU sebagai inisiatif DPR. ”Beliau bilang inisiatif DPR, masak keluar perppu. Kami sampaikan, sebenarnya anggapan itu tidak tepat,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan berbagai kerugian atau implikasi atas perubahan sejumlah pasal dalam UU KPK. Para tokoh sepakat jika pasalpasal yang disebut DPR bakal menguatkan KPK tidaklah benar. Atas dasar itu, Bivitri cukup optimistis Jokowi mau mengeluarkan perppu. ”Jadi, mudah-mudahan sudah yakin sekarang,” kata dia tanpa mau memerinci isi perppu.
Rohaniwan Franz Magnis Suseno menambahkan, pihaknya menyadari bahwa secara politik langkah presiden untuk mengeluarkan perppu tidak mudah. Sebab, semua partai politik di DPR satu suara untuk melemahkan KPK. Namun, Franz berharap presiden berani keluar dari tekanan tersebut, mengingat besarnya dukungan publik. ”Dia didukung rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menanggapi rencana penerbitan Perppu KPK, anggota DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa pihaknya masih mencermati perkembangan dan dinamika politik terkini. ”Belum ada komentar jauh,” katanya saat dihubungi Jawa Pos. Apalagi, papar dia, presiden masih sebatas mempertimbangkan dan mengalkulasi penerbitan perppu.
Anggota Baleg DPR itu enggan berspekulasi jika presiden betulbetul mengeluarkan perppu. Menurut dia, hal itu merupakan proses politik yang campur aduk. Sebenarnya, tambah dia, langkah terbaik dalam menyikapi persoalan UU KPK adalah mengajukan judicial review (JR) ke MK. ”Seperti yang disebutkan Menkum HAM. Ya, JR ke MK,” jelas legislator dari Jawa Tengah itu.
Muhammad Sarmuji, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, mengatakan, perppu sudah menjadi domain presiden. ”Tugas DPR sudah selesai,” ungkapnya. Menurut dia, untuk mengeluarkan perppu, presiden yang bisa menilai. Tidak perlu berkonsultasi ke DPR.
Dia menegaskan, presiden masih mempertimbangkan penerbitan perppu. Belum jelas apakah akan mengeluarkan perppu atau tidak. Pihaknya akan menunggu keputusan akhir yang diambil. ”Yang pasti, perppu menjadi domain presiden,” tegas dia.
RUU KUHP Selain Perppu KPK, dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh, presiden mengaku mendapat masukan terkait RUU KUHP. Salah satu hal yang disorot adalah norma hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat. ”Juga berkaitan dengan pasal-pasal lainnya, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden,” katanya.
Goenawan Mohamad mengatakan, para tokoh yang hadir kemarin mengucapkan terima kasih atas keputusan penundaan pengesahan RUU KUHP. Hal itu sejalan dengan petisi yang ditandatangani para tokoh bangsa sebelumnya. Semua sepakat untuk mendesak penundaan RUU yang sangat berbahaya bagi hak asasi manusia tersebut. ”Kami sebelumnya sudah berkumpul untuk menandatangani petisi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, setelah keputusan penundaan pengesahan RUU KUHP, DPR menyatakan siap mengkaji ulang beberapa pasal yang kontroversial. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR tidak kecewa dengan keputusan tersebut. ”Meski sebetulnya telah disepakati dalam pembahasan tingkat satu, tapi bisa ditunda,” kata Bambang.