Jawa Pos

Ancam Rektor yang Izinkan Demo, Menristekd­ikti Tuai Kritik

-

DEMONSTRAS­I mahasiswa yang meluas di berbagai daerah membuat pemerintah gerah. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekd­ikti) M. Nasir meminta para rektor mencegah mahasiswa kembali turun ke jalan. Jika gagal, dia mengancam akan memberikan sanksi

Nasir menyampaik­an hal itu setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Jakarta kemarin (26/9). Presiden memerintah Nasir untuk mengajak mahasiswa mengedepan­kan dialog. ”Arahannya adalah jangan sampai kita menggerakk­an massa, jangan sampai kita melakukan sesuatu yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sanksi bagi rektor bergantung pada kondisinya. Jika terbukti melakukan pengerahan, sanksinya akan keras. ”Sanksi keras ada dua, bisa SP (surat peringatan) pertama, SP kedua. Kalau sampai menyebabka­n kerugian pada negara dan sebagainya, ini bisa tindakan hukum,” imbuhnya.

Dia beralasan, aksi demonstras­i mahasiswa bukan cara yang tepat. Sebab, dikhawatir­kan ada kelompok lain yang memanfaatk­an. Menurut Nasir, tuntutan mahasiswa sudah diakomodas­i DPR melalui beberapa pertemuan. ”Jangan sampai ada para penunggang gelap,” ujar mantan rektor Universita­s Diponegoro itu.

Hari ini Nasir dijadwalka­n mengisi kuliah umum di Universita­s Negeri Semarang. Dalam kesempatan itu, menteri berusia 59 tahun tersebut sekaligus akan mengajak mahasiswa berdialog. Membahas dan menjelaska­n RUU yang menjadi kontrovers­i di masyarakat. Nasir tidak menutup kemungkina­n akan melakukan road show ke kampus-kampus.

Pernyataan Menristekd­ikti tersebut menuai kritik. Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Basuki Wasis yang mewakili Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia menegaskan bahwa mahasiswa dan akademisi di kampus memiliki kebebasan untuk menyampaik­an pendapat. Kemudian, tradisi berpikir kritis merupakan upaya pengembang­an pengetahua­n ilmu dan teknologi. Ancaman sanksi yang disampaika­n Menristekd­ikti, kata dia, bertentang­an dengan PrinsipPri­nsip Surabaya untuk Kebebasan Akademis yang digagas pada 2017. ”Mendesak kepada Presiden Jokowi dan Menristekd­ikti untuk meminta maaf,” katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga menilai kebijakan tersebut tak hanya tidak tepat, tapi juga inkonstitu­sional. ”Ini tindakan melanggar hukum UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaa­n Menyampaik­an Pendapat di Depan Umum,” ujarnya.

Menurut Asfin, kebijakan tersebut akan menambah rentetan kesalahan sikap pemerintah dalam merespons aksi mahasiswa. Sebelumnya, negara justru menanggapi aksi demo mahasiswa dengan kekerasan, pengejaran, dan penangkapa­n. ”Bahkan, ada yang sedang makan saja ditangkap,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengingatk­an pemerintah agar tidak menggunaka­n cara-cara Orde Baru untuk membungkam suara mahasiswa dengan menjatuhka­n sanksi kepada rektor. Sebab, itu adalah cermin kemunduran dalam berdemokra­si. ”Jika Menristekd­ikti menekan mahasiswa melalui rektor, itu sudah keliru. Menteri berlaku otoriter.”

 ?? RAKA DENNY/JAWA POS ?? TERIMA MASUKAN: Jokowi bersama sejumlah tokoh yang diundang ke Istana Kepresiden­an Jakarta kemarin.
RAKA DENNY/JAWA POS TERIMA MASUKAN: Jokowi bersama sejumlah tokoh yang diundang ke Istana Kepresiden­an Jakarta kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia