Jawa Pos

Kemenag Usul Pembentuka­n Ditjen Pesantren

-

JAKARTA, Jawa Pos – Salah satu dampak terbitnya UU Pesantren, urusan pesantren di Kementeria­n Agama (Kemenag) bakal lebih strategis. Karena itu, Kemenag mengusulka­n pembentuka­n unit eselon satu yang bernama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

Saat ini urusan pesantren di Kemenag tergabung dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis). Dirjen Pendis Kamaruddin Amin menuturkan, bidang kerja Ditjen Pendis Kemenag saat ini sangat luas. Mulai jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, hingga pesantren. ”Usulannya sudah kami masukkan ke Kementeria­n PAN-RB,” katanya di kantor Kemenag kemarin (26/9).

Kamaruddin menjelaska­n, Kemenag mengusulka­n Ditjen Pendis dipecah menjadi tiga. Yakni, Direktorat Jenderal Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Keagamaan, dan Direktorat Jenderal Pesantren. Dia berharap pemecahan itu bisa diwujudkan pada masa kabinet berikutnya sehingga upaya pemerintah untuk memfasilit­asi pesantren di seluruh Indonesia bisa segera dimaksimal­kan.

Catatan Kemenag menyebutka­n, saat ini jumlah pesantren mencapai 27 ribu lebih. Jumlah santri 3,6 juta jiwa. Keberadaan UU Pesantren lebih bersifat memfasilit­asi komunitas yang sangat besar itu. Bukan menginterv­ensi kemandiria­n maupun kurikulum.

Sementara itu, Fraksi PKB mendatangi kantor PB NU untuk menyampaik­an laporan terkait dengan disahkanny­a UU Pesantren. Mereka ditemui langsung oleh Ketua Umum PB NU Said Aqil Siroj.

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurija­l menjelaska­n, terbitnya UU itu betul-betul mencermink­an apa yang diharapkan para kiai. Ke depan, pesantren tidak akan dipandang sebelah mata dan tidak ada diskrimina­si lagi. ”Selama ini pesantren dianggap pendidikan kuno,” ucap dia.

Said Aqil mengatakan sangat menunggu peraturan turunan dari UU itu. Peraturan pemerintah akan menjadi pegangan atau petunjuk teknis operasiona­l UU Pesantren. ”Agar bisa cepat dipahami para pemangku pesantren, masyayikh, dan asatid di seluruh Indonesia,” terangnya.

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? LAPORAN: Ketua Umum PB NU Said Aqil Siroj (dua dari kanan) didampingi Sekjen Helmi Faisal Zaini (kanan) menerima salinan UU Pesantren dari Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurija­l (kiri) dan Sekjen PKB M. Hasanudin Wahid di kantor PB NU, Jakarta, kemarin.
HENDRA EKA/JAWA POS LAPORAN: Ketua Umum PB NU Said Aqil Siroj (dua dari kanan) didampingi Sekjen Helmi Faisal Zaini (kanan) menerima salinan UU Pesantren dari Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurija­l (kiri) dan Sekjen PKB M. Hasanudin Wahid di kantor PB NU, Jakarta, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia