Kemenag Usul Pembentukan Ditjen Pesantren
JAKARTA, Jawa Pos – Salah satu dampak terbitnya UU Pesantren, urusan pesantren di Kementerian Agama (Kemenag) bakal lebih strategis. Karena itu, Kemenag mengusulkan pembentukan unit eselon satu yang bernama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Saat ini urusan pesantren di Kemenag tergabung dalam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis). Dirjen Pendis Kamaruddin Amin menuturkan, bidang kerja Ditjen Pendis Kemenag saat ini sangat luas. Mulai jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, hingga pesantren. ”Usulannya sudah kami masukkan ke Kementerian PAN-RB,” katanya di kantor Kemenag kemarin (26/9).
Kamaruddin menjelaskan, Kemenag mengusulkan Ditjen Pendis dipecah menjadi tiga. Yakni, Direktorat Jenderal Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Keagamaan, dan Direktorat Jenderal Pesantren. Dia berharap pemecahan itu bisa diwujudkan pada masa kabinet berikutnya sehingga upaya pemerintah untuk memfasilitasi pesantren di seluruh Indonesia bisa segera dimaksimalkan.
Catatan Kemenag menyebutkan, saat ini jumlah pesantren mencapai 27 ribu lebih. Jumlah santri 3,6 juta jiwa. Keberadaan UU Pesantren lebih bersifat memfasilitasi komunitas yang sangat besar itu. Bukan mengintervensi kemandirian maupun kurikulum.
Sementara itu, Fraksi PKB mendatangi kantor PB NU untuk menyampaikan laporan terkait dengan disahkannya UU Pesantren. Mereka ditemui langsung oleh Ketua Umum PB NU Said Aqil Siroj.
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, terbitnya UU itu betul-betul mencerminkan apa yang diharapkan para kiai. Ke depan, pesantren tidak akan dipandang sebelah mata dan tidak ada diskriminasi lagi. ”Selama ini pesantren dianggap pendidikan kuno,” ucap dia.
Said Aqil mengatakan sangat menunggu peraturan turunan dari UU itu. Peraturan pemerintah akan menjadi pegangan atau petunjuk teknis operasional UU Pesantren. ”Agar bisa cepat dipahami para pemangku pesantren, masyayikh, dan asatid di seluruh Indonesia,” terangnya.