Jawa Pos

Serahkan Penunggak ke Jaksa

-

SURABAYA, Jawa Pos – Upaya untuk menagih pajak daerah yang tertunggak tidak hanya dilakukan dengan memberikan peringatan serta stiker peringatan. Tapi, juga melaporkan­nya ke kejaksaan. Sebab, pengusaha yang tak membayar pajak itu bisa dianggap sebagai pelaku penggelapa­n pajak.

Berdasar data Badan Pengelolaa­n Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya, ada wajib pajak yang sudah dilaporkan ke kejaksaan. Perinciann­ya, 11 wajib pajak hotel, 11 wajib pajak restoran, 1 wajib pajak reklame, dan 3 wajib pajak hiburan.

Kepala Bidang Penagihan dan Penguranga­n Pajak Daerah BPKPD Surabaya Agung Supriyo Wibowo mengungkap­kan, total tagihan para wajib pajak itu cukup besar. Untuk pajak hotel misalnya, tunggakan dari sebelas wajib pajak mencapai Rp 30,2 miliar. Total tunggakan wajib pajak restoran Rp 3,3 miliar dan reklame Rp 670 juta.

”Wajib pajak hiburan itu kami serahkan ke kejaksaan karena tidak mau menyampaik­an laporan pajak,” ungkap Agung kemarin (26/9).

Selama ini petugas BPKPD sudah memberikan teguran hingga peringatan kepada wajib pajak agar mau membayar. Termasuk memasang stiker atau baliho peringatan. Dengan cara seperti itu, ketaatan wajib pajak untuk membayar diharapkan semakin meningkat. ”Sekitar 85 persen merespons positif untuk memenuhi kewajiban,” ungkap dia.

Yang masih saja membandel diserahkan ke kejaksaan. Pihak kejaksaan akan memanggil satu per satu wajib pajak tersebut. Biasanya wajib pajak mau membayar setelah berhadapan dengan penegak hukum tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia