PN Putuskan Tembok Dibongkar Selebar Pintu
SIDOARJO, Jawa Pos – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya memutus gugatan sengketa pembuatan tembok di Jalan Ketegan Barat, Ketegan, Taman. Gugatan yang dilayangkan keluarga Ikrima Bahmid dan Iksan Bahmid itu dikabulkan sebagian. Tembok yang dibangun boleh dibongkar, tapi hanya sebagian. ’’Selebar pintu rumah saja,’’ kata I Ketut Suarta, ketua majelis hakim, kemarin (26/9).
Itu berarti selebar pintu rumah Ikrima. Ukurannya 1,10 meter. Keluarga Ikrima tidak hanya diizinkan membongkar tembok. Mereka juga diminta untuk merapikan posisi tembok kembali.
Menurut Ketut, putusan tersebut dirasa adil bagi para pihak. Itu berdasar fakta dan bukti persidangan. Termasuk soal kepemilikan tanah yang dipermasalahkan sebagai jalan umum.
Atas putusan tersebut, para pihak belum mengambil sikap. Ketut memberi mereka waktu untuk berpikir selama sepekan. Mereka bisa mengajukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. ’’Hak para pihak dapat digunakan dalam waktu tujuh hari,’’ lanjutnya.
Selama tiga tahun, keluarga Ikrima dan Iksan tidak bisa menggunakan akses jalan di sebelah kanan rumah. Jalan selebar 3 meter dengan panjang 39 meter itu ditembok tetangganya. Yakni, Akif Ismadi Jailani dan Edy Setiawan. Tanah tersebut diklaim milik mereka dan digunakan sebagai jalan pribadi.