Jawa Pos

Mantan Dirut PT DPS Dituntut 12 Tahun

-

SURABAYA, Jawa Pos – Mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syaried Jetta dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia juga diharuskan mengganti kerugian negara Rp 63 miliar.

Jaksa Arif Usman menyatakan, terdakwa terbukti menyelewen­gkan uang dalam pengadaan kapal floating bekas. Menurut dia, Riry bersama rekanan pengadaan kapal, Presiden Direktur PT A&C Antonius Aris Saputra, mengorupsi uang pembelian kapal. Mereka sepakat membeli kapal bekas yang usianya 43 tahun. Kondisi kapal tersebut sudah keropos dan rapuh. ”Sesuai peraturan, dalam pengadaan kapal bekas, usianya tidak boleh lebih dari 20 tahun,” kata jaksa Arif di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (26/9).

Terdakwa dianggap sebagai pihak yang paling bertanggun­g jawab karena dengan jabatannya sebagai Dirut, dia menyetujui pengadaan kapal bekas yang usianya sudah 43 tahun produksi 1973. ”Terdakwa turut melakukan korupsi bersama rekanan dengan tidak melibatkan tim saat pengadaan kapal,” ujar Arif.

Sementara itu, pengacara Riry, Samuel Benyamin, enggan berkomenta­r terkait tuntutan jaksa terhadap kliennya. Dia akan menjawabny­a dalam sidang pleidoi pekan depan. ”Nanti saat pleidoi saja ya kami sampaikan pembelaan,” ucapnya singkat.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia