Fintech Urun Dana Wajib Berizin
JAKARTA, Jawa Pos – Investasi saham makin beragam. Kini investor tidak hanya bisa membeli saham dari perusahaanperusahaan yang tercatat di bursa, tapi juga kepemilikan saham UMKM. Pembelian saham tersebut bisa dilakukan melalui penyelenggara equity crowdfunding (ECF) atau perusahaan fintech urun dana.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi, salah satu ketentuan dalam POJK tersebut adalah setiap penyelenggara ECF harus memiliki izin dari OJK. Tujuannya, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat, baik penerbit maupun pembeli saham. Hingga saat ini, baru satu penyelenggara ECF yang mengantongi izin. Yakni, fintech asal Jogjakarta, PT Santara Daya Inspiratama (Santara). Fintech itu memperoleh izin dari OJK pada 6 September 2019.
’’Saat ini sudah ada sebelas ECF yang mendaftar ke OJK. Tapi, baru satu yang sudah mendapatkan izin. Yang sepuluh lainnya sedang diproses,’’ papar Fakhri Hilmi di Jakarta kemarin (10/10).
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penyelenggara ECF. Salah satunya, harus sudah berbadan hukum atau berbentuk perseroan terbatas (PT). Selain itu, penyelenggara harus memiliki permodalan setidaknya di atas Rp 2,5 miliar. Penyelenggara juga diwajibkan memiliki keahlian di bidang informasi teknologi (IT). ’’Penyelenggara ini nanti bisa bertindak sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, serta manajer investasi,’’ paparnya.
Seperti perusahaan di pasar modal, penerbit ECF diharuskan menyampaikan laporan tahunannya kepada OJK dan masyarakat melalui pihak penyelenggara. Syarat lainnya adalah maksimal dana yang boleh dihimpun Rp 10 miliar dalam setahun.