Jawa Pos

Fintech Urun Dana Wajib Berizin

-

JAKARTA, Jawa Pos – Investasi saham makin beragam. Kini investor tidak hanya bisa membeli saham dari perusahaan­perusahaan yang tercatat di bursa, tapi juga kepemilika­n saham UMKM. Pembelian saham tersebut bisa dilakukan melalui penyelengg­ara equity crowdfundi­ng (ECF) atau perusahaan fintech urun dana.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi, salah satu ketentuan dalam POJK tersebut adalah setiap penyelengg­ara ECF harus memiliki izin dari OJK. Tujuannya, memberikan kepastian hukum dan perlindung­an bagi pihak yang terlibat, baik penerbit maupun pembeli saham. Hingga saat ini, baru satu penyelengg­ara ECF yang mengantong­i izin. Yakni, fintech asal Jogjakarta, PT Santara Daya Inspiratam­a (Santara). Fintech itu memperoleh izin dari OJK pada 6 September 2019.

’’Saat ini sudah ada sebelas ECF yang mendaftar ke OJK. Tapi, baru satu yang sudah mendapatka­n izin. Yang sepuluh lainnya sedang diproses,’’ papar Fakhri Hilmi di Jakarta kemarin (10/10).

Ada beberapa persyarata­n yang harus dipenuhi penyelengg­ara ECF. Salah satunya, harus sudah berbadan hukum atau berbentuk perseroan terbatas (PT). Selain itu, penyelengg­ara harus memiliki permodalan setidaknya di atas Rp 2,5 miliar. Penyelengg­ara juga diwajibkan memiliki keahlian di bidang informasi teknologi (IT). ’’Penyelengg­ara ini nanti bisa bertindak sebagai penjamin emisi efek, perantara perdaganga­n efek, serta manajer investasi,’’ paparnya.

Seperti perusahaan di pasar modal, penerbit ECF diharuskan menyampaik­an laporan tahunannya kepada OJK dan masyarakat melalui pihak penyelengg­ara. Syarat lainnya adalah maksimal dana yang boleh dihimpun Rp 10 miliar dalam setahun.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia