Jawa Pos

Mantan Dirut PT DPS Divonis Bebas

Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 65 Miliar

-

SURABAYA, Jawa Pos – Mantan Dirut PT Dok Perkapalan Surabaya Riry Syeried Jetta lagi beruntung. Meski dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Jatim, Riry divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan tipikor tadi malam.

Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberikan vonis bebas kepada Riry. Meski begitu, putusan bebas tersebut berawal dari adanya perbedaaan pendapat hakim.

Kemarin suasana di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya mendadak penuh tangis. Istri Riry menangis ketika hakim membacakan vonis bebas tersebut. Begitu juga Riry ikut meneteskan air mata di ruang sidang. ’’Terima kasih, ya Allah,’’ katanya dengan suara lirih.

Saat awal sidang, semua pengunjung dan terdakwa terlihat tegang. Maklum, sebelumnya, mantan orang nomor satu di PT DPS Riry Syeried Jetta dituntut 12 tahun penjara. Riry pun, versi jaksa, dianggap terlibat kasus korupsi pengadaan kapal Floating Dock asal Rusia yang merugikan negara USD 4,5 juta itu.

Namun, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman menganggap terdakwa tidak terbukti bersalah dalam unsur pasal 2 UndangUnda­ng Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut merupakan pasal pertama yang dijeratkan jaksa kepada Riry. ’’Perbuatan terdakwa tidak memenuhi pasal primer sehingga dibebaskan dalam pasal tersebut,’’ ungkapnya.

Sedangkan, dalam pasal 3 Undang-Undang Pemberanta­san Korupsi, hakim memiliki perbedaaan pendapat. Itu tampak ketika ketiga hakim tipikor yang menyidangk­an perkara tersebut memiliki perbedaan pandangan. Lufsiana dan Dede Suryaman, dua anggota majelis hakim tersebut, menyatakan bahwa Riry telah melakukan prosedur pengadaan secara tepat.

’’Terdakwa tidak terbukti bersalah melawan hukum yang terdapat dalam unsur melawan kewenangan­nya,’’ kata Lufsiana yang membacakan unsur pasal 3.

 ??  ??
 ?? DENNY MAHARDIKA/ JAWA POS ?? BERSYUKUR BISA KUMPUL: Mantan Dirut PT DPS Riry Syeried Jetta (kiri) memeluk anak dan istrinya setelah mendengar putusan bebas kemarin.
DENNY MAHARDIKA/ JAWA POS BERSYUKUR BISA KUMPUL: Mantan Dirut PT DPS Riry Syeried Jetta (kiri) memeluk anak dan istrinya setelah mendengar putusan bebas kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia