Jenazah Korban Jembatan Runtuh di Taiwan Dipulangkan
JAKARTA, Jawa Pos – Tiga jenazah korban runtuhnya jembatan lintas pelabuhan Nanfang Ao di Yilan, Taiwan, dipulangkan ke tanah air. Jenazah tiga pekerja migran Indonesia tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, kemarin (10/10) pukul 13.00 WIB.
Kedatangan jenazah Ersona, 32; M. Domiri, 28; dan Wartono, 29, diterima langsung oleh Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aris Wahyudi. Ketiganya pun langsung dipulangkan ke kampung halaman masingmasing. Jenazah almarhum Wartono diantarkan ke Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kemudian, jenazah Ersona dikirm ke Indramayu, Jawa Barat, dan jenazah almarhum M. Domiri dipulangkan ke Pemalang, Jawa Tengah.
Aris menegaskan, meski jenazah sudah dipulangkan, pemerintah bakal mengurus segala sesuatu yang menjadi hak bagi ahli waris tiga pekerja migran Indonesia yang menjadi korban itu. Melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), pemerintah akan memastikan ketiganya mendapat hak gaji hingga asuransi kematian.
”Setelah proses pemulangan selesai, KDEI Taipei akan mengurus segala sesuatunya,” terang dia.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemenaker Eva Trisiana menambahkan, selain tiga korban meninggal, ada empat WNI lagi yang dikabarkan terluka akibat kejadian itu. Dua korban, Miswan dan Supandi, mengalami luka ringan. Sementara itu, dua korban lain, Jaedi dan Winanto, terluka parah sehingga perlu menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Yilan. ”Namun, saat ini hanya Winanto yang masih perlu perawatan di Rumah Sakit St Mary’s,” tuturnya.
Eva mengungkapkan, seluruh korban merupakan pekerja resmi di kapal ikan milik Taiwan. Mereka bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).
Terkait dengan hak-hak para almarhum, Eva menegaskan bahwa Otoritas Wilayah Yilan dan perusahaan pengelola pelabuhan Taiwan, Taiwan International Ports Corporation Ltd, sudah berjanji memberikan santunan kepada korban, baik korban meninggal maupun luka-luka. Untuk korban luka, santunan diberikan sesuai dengan tingkat keparahan. ”Pemerintah akan terus memantau dan memastikan agar hak-hak para almarhum dapat diterima ahli warisnya sesuai dengan ketentuan,” paparnya.