Tempat Lama Tak Perlu Ganti Nama
Sanksi Perpres Bahasa Indonesia Ada di Aturan Turunan
JAKARTA, Jawa Pos – Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63/2019 memiliki mekanisme sanksi. Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) menjadi pihak yang diamanati untuk membuat pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.
Pedoman tersebut akan menjadi acuan dalam pembuatan peraturan daerah (perda) sebagai aturan turunan pelaksanaan perpres di daerah. Dalam pedoman ataupun perda itulah ketentuan soal sanksi diatur. ”Betul, seperti itu,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama kemarin (10/10).
Setya belum mengetahui sanksi yang diterapkan karena pedoman sepenuhnya disusun Kemendikbud. Dengan demikian, papar dia, pengawasan terhadap pelaksanaan perpres penggunaan bahasa akan dilakukan oleh subjek yang berbeda. Untuk level pusat, pengawasan dipimpin Kemendikbud.
”Gubernur, bupati, dan wali kota di tingkat daerah,” imbuhnya.
Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud Dadang Sunendar menjelaskan latar belakang dibentuknya perpres itu. Yakni, pemerintah merasa bahwa bahasa Indonesia belum mendapatkan kedudukan terhormat. Banyak orang masih lebih nyaman menggunakan bahasa asing. ”Ruangruang publik secara visual justru dipenuhi bahasa asing. Jika tidak ditangani dengan baik, akan membenarkan pernyataan bahwa Indonesia hilang di Indonesia,” beber Dadang.
Soal sanksi, Dadang menyatakan bahwa hal itu tidak diatur di perpres. Namun, hal tersebut bisa diterapkan lewat peraturan turunan seperti perda. Dia memastikan, sanksi diberikan tak semena-mena. Pasti ada perhitungan tentang objek. Misalnya terhadap sebuah hotel milik perusahaan asing yang sudah lama berdiri. Hotel tersebut selalu membayar pajak dengan nama asing yang tercantum sejak berdiri. ”Maka, tidak perlu ganti nama,” papar Dadang.
Salah satu pasal di perpres menyebutkan, bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Pengecualian diberikan kepada tempat yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.
Jika tidak ditangani dengan baik, akan membenarkan pernyataan bahwa Indonesia hilang di Indonesia.” DADANG SUNENDAR
Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud