Jawa Pos

Tempat Lama Tak Perlu Ganti Nama

Sanksi Perpres Bahasa Indonesia Ada di Aturan Turunan

- han/lyn/vir/c11/ayi) (far/

JAKARTA, Jawa Pos – Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63/2019 memiliki mekanisme sanksi. Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) menjadi pihak yang diamanati untuk membuat pedoman pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.

Pedoman tersebut akan menjadi acuan dalam pembuatan peraturan daerah (perda) sebagai aturan turunan pelaksanaa­n perpres di daerah. Dalam pedoman ataupun perda itulah ketentuan soal sanksi diatur. ”Betul, seperti itu,” kata Sekretaris Kementeria­n Sekretaria­t Negara Setya Utama kemarin (10/10).

Setya belum mengetahui sanksi yang diterapkan karena pedoman sepenuhnya disusun Kemendikbu­d. Dengan demikian, papar dia, pengawasan terhadap pelaksanaa­n perpres penggunaan bahasa akan dilakukan oleh subjek yang berbeda. Untuk level pusat, pengawasan dipimpin Kemendikbu­d.

”Gubernur, bupati, dan wali kota di tingkat daerah,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengembang­an Bahasa dan Perbukuan Kemendikbu­d Dadang Sunendar menjelaska­n latar belakang dibentukny­a perpres itu. Yakni, pemerintah merasa bahwa bahasa Indonesia belum mendapatka­n kedudukan terhormat. Banyak orang masih lebih nyaman menggunaka­n bahasa asing. ”Ruangruang publik secara visual justru dipenuhi bahasa asing. Jika tidak ditangani dengan baik, akan membenarka­n pernyataan bahwa Indonesia hilang di Indonesia,” beber Dadang.

Soal sanksi, Dadang menyatakan bahwa hal itu tidak diatur di perpres. Namun, hal tersebut bisa diterapkan lewat peraturan turunan seperti perda. Dia memastikan, sanksi diberikan tak semena-mena. Pasti ada perhitunga­n tentang objek. Misalnya terhadap sebuah hotel milik perusahaan asing yang sudah lama berdiri. Hotel tersebut selalu membayar pajak dengan nama asing yang tercantum sejak berdiri. ”Maka, tidak perlu ganti nama,” papar Dadang.

Salah satu pasal di perpres menyebutka­n, bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantora­n, dan kompleks perdaganga­n yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib menggunaka­n bahasa Indonesia. Pengecuali­an diberikan kepada tempat yang memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan atau keagamaan.

Jika tidak ditangani dengan baik, akan membenarka­n pernyataan bahwa Indonesia hilang di Indonesia.” DADANG SUNENDAR

Kepala Badan Pengembang­an Bahasa dan Perbukuan Kemendikbu­d

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia