Jawa Pos

Mantan Sekda Lolos dari Hukuman Penjara

Putusan MA Menolak Kasasi Kejari

-

GRESIK, Jawa Pos – Mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq kini bisa bernapas lega. Informasi terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam perkara korupsi dana retribusi sewa dermaga untuk kepentinga­n sendiri (DUKS) Rp 1,3 miliar. Dengan demikian, Khuluq lepas dari jerat hukuman penjara.

Kabar penolakan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik itu telah diunggah di website MA. Hakim yang memutus perkara tersebut tercatat atas nama Syamsul Rakan Chaniago, Mohammad Askin, dan Salman Luthan. Putusan MA tertanggal 28 Mei 2019.

Putusan untuk Khuluq tersebut berbeda 180 derajat dengan yang menimpa Dukut Imam Widodo. Hasil putusan kasasi dari MA menyebutka­n, mantan petinggi di PT Smelting itu harus mendekam selama lima tahun dan membayar denda Rp 200 juta. Perbedaan bunyi putusan antara Dukut dan Khuluq itu pun terbilang mengagetka­n. Termasuk di kalangan kejari. ”Kok bisa beda?” kata seorang jaksa.

”Jadi penasaran, kira-kira apa pertimbang­an majelis hakim yang memutus perkara Pak Khuluq itu,” lanjut jaksa yang meminta identitasn­ya tidak ditulis tersebut.

Ketika dikonfirma­si, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto memilih enggan berkomenta­r. Dia beralasan belum menerima salinan putusan dari MA tersebut. ”Saya belum bisa menanggapi karena belum mendapatka­n salinan putusan,” ucapnya.

Andrie kembali mengungkap­kan, pihaknya sudah berupaya menanyakan salinan putusan MA itu dengan berkirim surat. Termasuk atas nama Husnul Khuluq. ”Tapi, belum mendapat salinan putusan,” jelasnya.

Bocoran fotokopi dokumen permintaan salinan putusan yang dikirimkan Kejari Gresik ke MA tersebut tertanggal 1 April 2019. Dalam surat tersebut, pihak Kejari Gresik meminta kepastian salinan putusan untuk perkara Dukut Imam Widodo, Husnul Khuluq, dan Syaiful Bachri. Nah, kejaksaan baru mendapatka­n balasan dari panitera MA tertanggal 22 Mei 2019.

Seperti pernah diberitaka­n, kasus korupsi tersebut berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dan PT Smelting tertanggal 11 Oktober 2006. Nah, berdasar hasil pemeriksaa­n, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakjel­asan pembayaran retribusi DUKS. Lalu, perkara itu ditangani Polda Jatim.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Dukut Imam Widodo, Husnul Khuluq, dan Syaiful Bachri. Pada 14 November 2016, dilakukan penahanan. Namun, pada 11 April 2017 Pengadilan Tipikor Surabaya memutus bebas (onslag) perkara tersebut. JPU lalu mengajukan kasasi ke MA.

 ?? GALIH WICAKSONO/JAWA POS ?? berjalan lancar. Pertanyaan yang diajukan penyidik dengan jawaban tersangka kerap tidak
Meski demikian, penyidik tetap memerlukan rekomendas­i dokter terkait kondisi kejiwaan Suwoto. ”Tunggu saja hasil observasi dari tim dokter RS Bhayangkar­a Polda dalam beberapa hari ke depan,” ujar alumnus Akpol 2009 itu.
Dihubungi secara terpisah, WelMENGKHA­WATRIKAN: Tebing di DAS Bengawan Solo, Desa Padangband­ung, Dukun, longsor sepanjang 100 m.
GALIH WICAKSONO/JAWA POS berjalan lancar. Pertanyaan yang diajukan penyidik dengan jawaban tersangka kerap tidak Meski demikian, penyidik tetap memerlukan rekomendas­i dokter terkait kondisi kejiwaan Suwoto. ”Tunggu saja hasil observasi dari tim dokter RS Bhayangkar­a Polda dalam beberapa hari ke depan,” ujar alumnus Akpol 2009 itu. Dihubungi secara terpisah, WelMENGKHA­WATRIKAN: Tebing di DAS Bengawan Solo, Desa Padangband­ung, Dukun, longsor sepanjang 100 m.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia