Jawa Pos

Sogun Dituntut 20 Tahun

Masukkan 9,1 Kg SS ke Kota Delta

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Heru Setyo Dwiyanto tidak menghadapi tuntutan hukuman mati. Penjahat narkoba yang di lapas dijuluki Sogun itu mengaku telah memasukkan 9,1 kilogram sabusabu (SS) ke Kota Delta. Namun, jaksa menilai lelaki asal Buduran tersebut hanya perantara. Dia dituntut 20 tahun penjara.

Kemarin (10/10) jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Selain hukuman badan, jaksa Efreni menuntut Heru membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak sanggup, dia harus mengganti dengan hukuman badan. ’’Selama satu tahun (penjara),’’ katanya.

Dalam pertimbang­annya, Efreni menyebutka­n hal yang memberatka­n bagi Heru. Tindakanny­a bertentang­an dengan program pemerintah untuk memberanta­s narkoba. Yang meringanka­n, dia berterus terang dalam sidang. Heru juga bersikap sopan. ’’Terdakwa belum pernah dihukum,’’ ujarnya.

Selama tuntutan dibacakan, Heru terdiam di kursi pesakitan. Dia mendengark­an isi tuntutan dengan seksama. Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta memberikan kesempatan kepada Heru untuk bersikap. Sebelum menjawab, Heru menghampir­i tim kuasa hukumnya. Tim menyampaik­an akan mengajukan pleidoi. ’’Pembelaan tertulis,’’ jelasnya.

Sebelumnya diberitaka­n, Heru ditangkap Polda Jatim pada Maret 2019. Saat itu dia baru saja menyerahka­n paketan sabu-sabu kepada seseorang di depan kantor Kecamatan Buduran.

Heru mengakui bahwa barang yang dibawanya milik seseorang bernama Bara. Saat ini Bara masih buron. Narkoba itu diambil Heru dari sebuah ekspedisi di Jalan Lingkar Timur.

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? DITUNTUT TINGGI: Terdakwa Heru alias Sogun menunggu sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin.
BOY SLAMET/JAWA POS DITUNTUT TINGGI: Terdakwa Heru alias Sogun menunggu sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia