Sogun Dituntut 20 Tahun
Masukkan 9,1 Kg SS ke Kota Delta
SIDOARJO, Jawa Pos – Heru Setyo Dwiyanto tidak menghadapi tuntutan hukuman mati. Penjahat narkoba yang di lapas dijuluki Sogun itu mengaku telah memasukkan 9,1 kilogram sabusabu (SS) ke Kota Delta. Namun, jaksa menilai lelaki asal Buduran tersebut hanya perantara. Dia dituntut 20 tahun penjara.
Kemarin (10/10) jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Selain hukuman badan, jaksa Efreni menuntut Heru membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak sanggup, dia harus mengganti dengan hukuman badan. ’’Selama satu tahun (penjara),’’ katanya.
Dalam pertimbangannya, Efreni menyebutkan hal yang memberatkan bagi Heru. Tindakannya bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkoba. Yang meringankan, dia berterus terang dalam sidang. Heru juga bersikap sopan. ’’Terdakwa belum pernah dihukum,’’ ujarnya.
Selama tuntutan dibacakan, Heru terdiam di kursi pesakitan. Dia mendengarkan isi tuntutan dengan seksama. Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta memberikan kesempatan kepada Heru untuk bersikap. Sebelum menjawab, Heru menghampiri tim kuasa hukumnya. Tim menyampaikan akan mengajukan pleidoi. ’’Pembelaan tertulis,’’ jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Heru ditangkap Polda Jatim pada Maret 2019. Saat itu dia baru saja menyerahkan paketan sabu-sabu kepada seseorang di depan kantor Kecamatan Buduran.
Heru mengakui bahwa barang yang dibawanya milik seseorang bernama Bara. Saat ini Bara masih buron. Narkoba itu diambil Heru dari sebuah ekspedisi di Jalan Lingkar Timur.