Terdakwa Penipuan Emas Seret Nama Lain
SURABAYA, Jawa Pos – Ahmad Purwanto, mantan marketing PT Aneka Tambang (Antam) yang menjadi terdakwa penipuan pembelian 7 ton emas senilai Rp 3,5 triliun, menyeret tiga nama lain. Mereka adalah pegawai PT Antam yang dianggap terlibat.
”Mereka manajemen PT Antam pusat. Ketiganya yang memutuskan emas bisa keluar atau tidak,” kata pengacara Purwanto, Wilopo Husodo, setelah sidang pembacaan eksepsi di PN Surabaya kemarin (10/10). Menurut dia, Purwanto hanya meneruskan informasi pemesanan emas.
Terpisah, terdakwa Eksi Anggraini dalam eksepsinya menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab dalam kasus itu adalah PT Antam. Dia hanya marketinglepas yang membantu memasarkan emas perusahaan itu. ”Dia hanya freelance, mengenalkan saja. Transaksinya langsung pembeli dengan rekening PT Antam,” kata pengacara Eksi, Taufan Hidayat.
Seperti diberitakan, kasus itu bermula ketika korban tertarik dengan diskon harga emas. Korban awalnya membeli 20 kilogram emas pada 20 Maret 2019. Setelah itu, dia memesan 7 ton emas lagi. Nilainya Rp 3,5 triliun. Namun, korban hanya menerima 5,9 ton emas. Kurangnya 1,1 ton tidak jelas. Dia merugi Rp 573 miliar.